Putusan PN SAMPIT Nomor 46/Pdt.G/2014/PN Spt |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2014/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Rakhmad Dwi Nanto, Hanifzar |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :I. DALAM KONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; II. DALAM REKONVENSI : - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian; - Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi adalah pemilik sah atas tanah Hak Guna Usaha No. 31 tahun 2005 di Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu dan Desa Sebabi Kecamatan Telawang (sebelum pemekaran Masuk Kecamatan Kota Besi) Kabupaten Kotawaringin Timur seluas 11. 471, 707 Ha; ------------------- Menyatakan bahwa terhadap pohon kelapa sawit yang telah ditanam oleh Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi di atas lahan/tanah obyek sengketa di Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu dan Desa Sebabi Kecamatan Telawang (sebelum pemekaran Masuk Kecamatan Kota Besi) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sah milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi yang mengklaim atau mengakui secara sepihak dan melakukan panen sawit bukan miliknya diatas lahan milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sejak tahun 2010 sampai bulan Juli tahun 2014 yang tanpa didukung adanya alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum dan merugikan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;- Menyatakan terhadap 2 (dua) Surat Keterangan Tanah (SKT) masing masing tanggal 24 Juli 2005 nomor registrasi : 593.21/68/IV/Pem Des dan (SKT) atas nama Tergugat rekonvensi, dan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanggal 24 Juli 2005 Nomor registrasi : 593.21/69/IV/Pem Des. atas nama Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan karenanya batal demi hukum; - Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi atas kerugian Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus; - Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konvensi atau siapapun yang memperoleh tanah atau hak darinya untuk mengembalikan tanah obyek sengketa beserta tanaman sawit dilokasi tersebut kepada Penggugat Rekonvensi serta mengosongkannya/ meninggalkan lokasi tersebut dengan keadaan baik, jika tidak bersedia mengembalikan dan mengosongkan tanah obyek sengketa tersebut dengan suka rela maka perlu dilakukan pengosongan paksa dengan bantuan aparat kepolisian yang berwenang; - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.481.000,- (lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1503 K/Pdt/2016
Pertama : 46/Pdt.G/2014/PN Spt
Statistik113169