Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 08-K/PM I-02/AD/I/2017 |
|
Nomor | 08-K/PM I-02/AD/I/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hendry Maulana, Letnan Kolonel Chk Nrp 11970051900376 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Mayor Chk Nrp 523629, Yanto Herdiyanto, Mayor Sus Nrp 524416. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Makmur SebayangKopdaNRP 31020447930580, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer3. Menetapkan barang bukti berupa surat :- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Screening Test Nomor : S. Ket/1156/VIII/Kb/Rh.00.03/2016/BNNP-SU tanggal 11 Agustus 2016 An. Kopda Makmur Sebayang NRP 31020447930580 Jabatan Wadanru Yonarmed 2/105 KS.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08-K/PM_I-02/AD/I/2017.zip
- Download PDF
- 08-K/PM_I-02/AD/I/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 517 K/MIL/2017
Pertama : 08-K/PM I-02/AD/I/2017
Banding : 107-K/PMT-I/BDG/AD/IV/2017
Statistik5028