- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Patra Sumartono telah meninggal dunia pada tanggal 26 September 2000;
- Menetapkan Sunarti telah meninggal dunia pada tanggal 4 September 2017;
- Menetapkan Sujud Wardono telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember tahun 2000;
- Menetapkan ahli waris dari Sunarti adalah :
- Sucik Yuliawantini binti Patra Sumarto (anak kandung)
- Isa Latifah binti Patra Sumarto (anak kandung)
- Dina Amaliya Kusuma Hastuti binti Patra Sumarto (anak kandung)
- Wulan Dina Widhiana binti Sujud Wardono (cucu/ahli waris pengganti)
- Raga Widhi Pratama bin Sujud Wardono (cucu/ahli waris pengganti)
- Menetapkan harta warisan dari Sunarti adalah :
- Tanah Sawah Petok C Nomor: 704, Persil 47, Kelas S II, Luas: + 4.530 M2, terletak di Desa Tapen, Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, dengan batas - batas:
- Utara : Sawah P. Haidar
- Timur : Sawah P. Yamna ( Gd. Angwar)
- Selatan : Sawah P. Jemaya / Gd. Ajik
- Barat : Sawah P. Fren
- Tanah Pekarangan dan Bangunan Permanen yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam SHM Nomor: 279, Luas: 1.323 M2, atas nama: SUNARTI terletak di RT 002 / RW 001 Desa Tapen, Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, dengan batas - batas:
- Utara : Tanah Pekarangan Yoyok
- Timur : Jalan Situbondo
- Selatan : Tanah Pekarangan Bok Sukarti
- Barat : Tanah Pekarangan Pak Projo
- Menyatakan Tanah Sawah Petok C Nomor: 704, Persil 47, Kelas S II, Luas: + 4.530 M2, terletak di Desa Tapen, Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso telah dijual oleh Para Ahli Waris;
- Menetapkan Tanah Pekarangan dan Bangunan Permanen yang berdiri diatasnya sebagaimana tersebut dalam SHM Nomor: 279, Luas: 1.323 M2, atas nama Sunarti yang terletak di RT 002 / RW 001 Desa Tapen, Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, belum dibagi waris;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah :
- Sucik Yuliawantini 1/3 x 882 M2 = 294 M2
- Isa Latifah 1/3 x 882 M2 = 294 M2
- Dina Amaliya Kusuma Hastuti 1/3 x 882 M2 = 294 M2
- Wulan Dina Widhiana 1/3 x 441 M2 = 147 M2
- Raga Widhi Pratama 2/3 x 441 M2 = 294 M2
- Memerintahkan kepada semua ahli waris membagi harta warisan tersebut secara natura, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dibagi dengan cara dijual dilelang;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menentapkan kekurangan hasil pembagian jual tanah warisanan yang berupa Tanah Sawah Petok C Nomor: 704, Persil 47, Kelas S II, Luas: + 4.530 M2, terletak di Desa Tapen, Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso sebesar Rp. 38.888.888,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus delapan delapan ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kekurangan pada dictum 2 tersebut di atas kepada Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp.9.444.444,-, (Sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat rupiah);
- Menetapkan bagian kekurangan masing-masing yang harus diterima Penggugat Rekopensi adalah:
- Wulan Dina Widhiana 1/3 x Rp.28.333.333,- = Rp.9.444.444,- (sembilan juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat rupiah);
- Raga Widhi Pratama 2/3 x Rp.28.333.333,- = Rp.18.888.888,- (delapan belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Menyatakan gugatan rekonpensi tentang uang paksa (atreinte atau dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.-(satu juta rupiah) /perhari, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard (NO);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi dan Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.336.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing Para Penggugat Rekonpensi 50% dan Para Tergugat Rekonpensi 50%;
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0821/Pdt.G/2019/PA.Bdw |
|
Nomor | 0821/Pdt.G/2019/PA.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Qomaroni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harun Jp., Ibr Hakim Anggota Haitami |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd. Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 661 K/Ag/2020
Banding : 129/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Peninjauan Kembali : 24 PK/Ag/2022
Pertama : 0821/Pdt.G/2019/PA.Bdw
Statistik10146