Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2013 |
|
Nomor | 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2013 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hazarmein, Kolonel Chk Nrp 32853 |
Hakim Anggota | Eddy Suryanto, Kolonel Chk Nrp. 33653, Mh Kolonel Chk Nrp 33391, Hariyadi Eko Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-17 MANADO NOMOR 91-K/PM III-17/ AD/X/2012 TANGGAL 18 DESEMBER 2012, SEKEDAR MENGENAI PIDANANYA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : PIDANA PENJARA SELAMA : 4 (EMPAT) BULAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa YUSRAN BAHANSUBU SERDA NRP. 535307.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 91-K/PM III-17/ AD/X/2012 tanggal 18 Desember 2012, sekedar mengenai pidananya sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Pidana Penjara selama : 4 (empat) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 91-K/PM III-17/AD/X/2012 tanggal 18 Desember 2012, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-17 Manado. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2013.zip
- Download PDF
- 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2013
Kasasi : 139 K/MIL/2013
Pertama : 91-K/PM III-17/AD/X/2012
Statistik8361