- DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I dan II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum, bahwa sebidang tanah yang terletak di lingkungan Bonelalo, Kelurahan Sukanaeo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau seluas + 217 m2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00257/Kelurahan Sukanayo, diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 30 Juni 2011, Nomor : 00002/2011 tercantum atas nama Pemegang Hak adalah anak Penggugat Rekonvensi I yang bernama ARNI (Penggugat Rekonvensi II), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah peninggalan (warisan) Almarhumah WA DIYDA Alias WA NAINA yang kini di tempati oleh WA SALIHA (Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I);
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah peninggalan (warisan) Almarhumah WA DIYDA Alias WA NAINA;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik WA TEITE;
- Sebelah Barat berbatas dengan dengan tanah peninggalan (warisan) Almarhumah WA DIYDA Alias WA NAINA;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah peninggalan (warisan) almarhumah WA DIYDA Alias WA NAINA yang kini ditempati oleh BUUA (anak Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I);
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah peninggalan (warisan) Almarhumah WA DIYDA Alias WA NAINA yang kini ditempati oleh WA SALIHA (Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I);
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah peninggalan (warisan) Almarhumah WA DIYDA Alias WA NAINA yang kini di tempati oleh LA PASO;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah peninggalan (warisan) Almarhumah WA DIYDA Alias WA NAINA yang kini di tempati oleh SAHERUDDIN (anak Penggugat Konvensi I/Tergugat Rekonvensi I);
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah peninggalan (warisan) Almarhumah WA DIYDA Alias WA NAINA yang kini di tempati oleh LA AMINU
- Sebelah Barat berbatas dengan pinggil Laut/Pantai;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp5.176.000,00 (lima juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BAUBAU Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Bau |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hairuddin Tomu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhajir, hakim Anggota 2: Lutfi Alzagladi |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muhammad Iksyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : II. DALAM REKONVENSI Adalah milik sah Penggugat Rekonvensi I (SINAINO) yang diperoleh dari warisan Almarhum LA JALA dan atau Almarhumah WA DIYDA Alias WA NAINA; 3. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di Lingkungan Bonelalo, Kelurahan Sukanaeyo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau seluas + 194 m2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 142/Kelurahan Sukanaeyo diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 30 Juli 2003 Nomor : 36/2003 tercantum atas nama pemegang hak adalah suami Penggugat Rekonvensi III yang bernama LA IJA (Penggugat Rekonvensi IV) dengan batas-batas : Adalah milik sah Penggugat Rekonvensi III (ASINA) yang diperoleh dari warisan Almarhum LA JALA dan/atau Almarhumah WA DIYDA Alias WA NAINA; 4. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di Lingkungan Bonelalo, Kelurahan Sukanaeo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau seluas + 305 m2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00237/Kelurahan Sukanayo diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 25 April 2008 Nomor : 56/Sukanaeyo/2008, tercantum atas nama pemegang hak adalah isteri Penggugat Rekonvensi V yang bernama ASMA (Penggugat Rekonvensi VI) dengan batas-batas : Adalah milik sah Penggugat Rekonvensi V (LA MASURA) yang diperoleh dengan cara membeli dari Almarhumah WA BONTU; 5. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi II (Para Tergugat Rekonvensi) yang telah mengklaim tanah milik Para Penggugat Rekonvensi sebagai miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat Rekonvensi; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2019/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2019/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1656 K/Pdt/2020
Pertama : 2/Pdt.G/2019/PN Bau
Statistik12194