Putusan PN PEKANBARU Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Astriwati |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan |
Panitera | Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan Eksepsi Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat Konvensi telah melanggar ketentuan Pasal 169 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 ;3. Menyatakan Surat Nomor 0102/SKU-KNTR-HED/XI/2016 yang diterbitkan oleh Tergugat Konvensi bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 ; 4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi atas dasar ketentuan Pasal 169 ayat (1) Junto Pasal 169 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 terhitung sejak dibacakannya putusan ini di dalam persidangan ;5. Menyatakan Penggugat Konvensi berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan dan pengobatan sesuai perhitungan yang Majelis sebagai berikut :5.1. Uang pesangon 2 x 4 x Rp.2.146.375,- = Rp.17.171.000,-5.2. Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp.2.146.375,- = Rp.4.292.750,-5.3. Uang penggantian perumahan dan pengobatan 15 % x Rp.21.463.750,- = Rp.3.219.562,- Jumlah keseluruhannya adalah Rp24.683.312,- (dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua belas rupiah) ;6. Memerintahkan Tergugat Konvensi membayar hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian perumahan dan pengobatan sebesar Rp24.683.312,- (dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua belas rupiah) ;7. Menolak gugatan Konvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan biaya perkara pada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1362 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr
Statistik11913