Putusan PN TERNATE Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Tte |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2018/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Nithanel N.ndaumanu, Sugiannur |
Panitera | Faisal Ali |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIA. Dalam KonpensiDalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah perbuatan Melawan hukum ;3. Menyatakan keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) No: 096/KEP/DPN PKP IND/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 Tentang Pemberhentian status Keanggotaan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia atas nama Abner Nones dan surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) No: 097/KEP/DPN PKP IND/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018 Tentang Pemberhentian status Keanggotaan Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia atas nama Tommy Wangean tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menyatakan surat keterangan Mahkamah Partai DPN PKP Indonesia No;011/DPN PKP IND-MP/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 dan surat Mahkamah Partai DPN PKP Indonesia No: 010/DPN PKP IND-MP/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 terkait tidak ada sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum ;5. Menyatakan surat Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (DPP PKP Indonesia) No: 47/DPP PKP-IND/MU/VIII/2018 tanggal 18 Agustus 2018 tentang Pengusulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PKP Indonesia Provinsi Maluku Utara atas nama Abner Nones dan surat Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPP PKP Indonesia) No: 48/DPP PKP-IND/MU/VIII/2018 tanggal 18 Agustus 2018 tentang Pengusulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD PKP Indonesia Provinsi Maluku Utara atas nama Tommy Wangean, tidak mempunyai kekuatan hukum ;6. Menyatakan surat Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) No: 43/DPN PKP IND/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu antara Abner Nones (Penggugat I) dengan Marten Uiyanto serta surat Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (DPN PKP Indonesia) No: 42/DPN PKP IND/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu antara Tommy Wangean dan Muhamad Alfarabi Hanafi, tidak mempunyai kekuatan hukum ; 7. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Para Penggugat seperti semula sebagai anggota Partai PKP Indonesia;B. Dalam RekonpensiMenolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnyaC. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp 2.624.500,-(dua juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2018/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2018/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 971 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Pertama : 30/Pdt.G/2018/PN Tte
Statistik12552