Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 250/B/LH/2019/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 250/B/LH/2019/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Sulistyo |
Hakim Anggota | Brt. Sjahnur Ansjari, Dani Elpah |
Panitera | Maruba Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT ; ---------------------------------------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR : 127/G/LH/2018/PTUN-BDG TANGGAL 19 JUNI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - MENGHUKUM PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING, KHUSUS UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Penggugat ; ---------------------------------------------------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 127/G/LH/2018/PTUN-BDG tanggal 19 Juni 2019 yang dimohonkan banding ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Para Pembanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding, khusus untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 250/B/LH/2019/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 250/B/LH/2019/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 145 K/TUN/LH/2020
Banding : 250/B/LH/2019/PT.TUN.JKT
Statistik47784