Putusan PN SURABAYA Nomor 2240/Pid.B/2017/PN.SBY |
|
Nomor | 2240/Pid.B/2017/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Jiwantara |
Panitera | Muliani Buraera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa HARIS FADELY Bin ISMAIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas berupa pidana penjara selama :6 (enam)Tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; -------------------5. Menyatakan Barang Bukti berupa : --------------------------------------------- Seperangkat alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol warna coklat ; ---------------------------------------------------------------------------- 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika gol. I jenis sabu sisa pakai dengan berat bruto masing-masing + 3,36 gram beserta pipet kacanya; --------------------------- 2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya masih terdapat narkotika gol. I jenis sabu sisa pakai dengan berat bruto masing-masing + 0,17 gram dan + 0,16 gram beserta pembungkusnya;- 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol kaca kecil; ------------ 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik ; ------------ 1 (satu) buah korek api gas warna biru ; --------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2240/Pid.B/2017/PN.SBY
Statistik151