- Menyatakan Terdakwa I. Firdaus Bin Karib Pgl. Sipir dan Terdakwa II Sawal Bin Duari Pgl. Sawal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa I. Firdaus Bin Karib Pgl. Sipir dan Terdakwa II Sawal Bin Duari Pgl. Sawal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta main judi didekat jalan umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) set/kotak kartu koa berjumlah 240 (dua rutus empat puluh) lembar;
- 6 (enam) buah batu domino;
- 60 (enam puluh) batang korek api;
- Uang kertas berjumlah Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN MUARO Nomor 23/Pid.B/2018/PN Mrj |
|
Nomor | 23/Pid.B/2018/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra Yozar Dharma Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satrio Budiono, Br Hakim Anggota Agus Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Baginda Sultan Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Refendi Bin Amir Pgl. Pendi, Dkk; 8. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2018/PN Mrj
Statistik442