Putusan PN PASURUAN Nomor 8/Pid.B/2015/PN.Psr |
|
Nomor | 8/Pid.B/2015/PN.Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syaifullah |
Hakim Anggota | 2. Villaningrum Wibawani, 1. Mellina Nawang Wulan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa H.M. EDDY SOETANTO alias TAN HAN LIANG yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 70.000.000,- sebagai DP I untuk rumah di Perumahan Pulau Mas Jl. Kyai Sepuh No. 09 Pasuruan Blok 8 dengan luas tanah 11x10 = 110m2 harga jadi Rp.150.000.000,- dengan KPR Rp. 80.000.000,- tertanggal 15 September 2009 dari saksi Wilyanto Kurniawan yang diterima oleh H.M. EDDY SUSANTO. - 1 (satu ) lembar surat teguran tertanggal 13 Juli 2010 yang ditujukan kepada H.M. EDDY SUTANTO yang dibuat oleh Wilyanto Kurniawan.- 1 (satu) bendel foto copy Sertifikat Hak Milik no. 24 Propinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kec. Gadingrejo Kel. Gentong An. Pemegang Hak SRI LESTI SUSANI TEGUH.- 1 (satu) bendel foto copy Sertifikat Hak Milik no. 20 Propinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kec. Gadingrejo Kel. Gentong An. Pemegang Hak SRI LESTI SUSANI TEGUH.- 1 (satu) bendel foto copy Sertifikat Hak Milik no. 19 Propinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kec. Gadingrejo Kel. Gentong An. Pemegang Hak SRI LESTI SUSANI TEGUH.- 1 (satu) bendel foto copy Sertifikat Hak Milik no. 23 Propinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kec. Gadingrejo Kel. Gentong An. Pemegang Hak SRI LESTI SUSANI TEGUH.- 1 (satu) bendel foto copy Sertifikat Hak Milik no. 22 Propinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kec. Gadingrejo Kel. Gentong An. Pemegang Hak SRI LESTI SUSANI TEGUH.- 1 (satu) bendel foto copy Sertifikat Hak Milik no. 21 Propinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kec. Gadingrejo Kel. Gentong An. Pemegang Hak SRI LESTI SUSANI TEGUH.- 1 (satu) bendel foto copy Sertifikat Hak Milik no. 25 Propinsi Jawa Timur, Kota Pasuruan, Kec. Gadingrejo Kel. Gentong An. Pemegang Hak SRI LESTI SUSANI TEGUH.- 1 (satu) lembar foto copy surat tertanggal 02 September 2009, yang dibuat oleh sdri SRI LESTI SUSANI TEGUH yang ditunjukan kepada H.M. EDDY SUSANTO yang isinya ? karena dengan adanya masalah yang berkaitan dengan perumahan di Perum Pulau Mas, memutuskan kepada semua pihak untuk tidak melanjutkan atau dengan kata lain menghentikan semua kegiatan khusus pembangunan penambahan unit rumah dan menghentikan segala bentuk kegiatan penjualan unit rumah, pengalihan, perubahan atau pekerjaan bangunan apapun tanpa ijin tertulis dari Saya SRI LESTI SUSANI TEGUH selaku pemilik perumahan Pulau Mas. ?- Foto copi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pucang Indah Lestari tanggal 7 Maret 2005, ( diberi tanda T ? 1 ) ; - Foto copi Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-0245/WPJ.12/KP.0503/2005 Tanggal 21 Maret 2005 dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak (diberi tanda T ? 3 ) ;- Foto copi Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Kecil No. 42/13-09/SIUP-K/IV/2005, tanggal 04 April 2005 dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, ( diberi tanda T ? 4 ) ;- Foto copi Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas, tanggal 16 Mei 2005 dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, ( diberi tanda T ? 5 ) ;- Foto copi Surat Keterangan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur DPD Jawa Timur Komisariat Malang No. 56/S.Ket/03.REI Mlg/VIII/2009 tanggal 10 Agustus 2009 ( diberi tanda T ? 6 ) ;- Foto copi Kwitansi Pembayaran DP I sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ) dari Wiliyanto Kurniawan tanggal 15 September 2009, untuk rumah di Perumahan Pulau Mas ( diberi tanda T ? 7 ) ;- Foto copi Kwitansi Pembayaran dari Bp. Said sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) untuk DP/ uang muka rumah di Pulau Mas tertanggal 15 Oktober 2010, ( diberi tanda T ? 8 ) ;- Foto copi Kwitansi Pembayaran dari Bp. Lubis sebesar Rp. 12.500.000,- ( dua belas juta lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 27 Juli 2009 dan kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk DP/ Uang muka rumah di Pulau Mas, ( diberi tanda T ? 9 ) ;- Foto copi Kwitansi pembayaran dari Bp. Kamal sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) untuk DP/ uang muka Rumah di Pulau Mas, ( diberi tanda T ? 10 ) ;- Foto copi Surat dari PT. Pucang Indah Lestari kepada Walikota Pasuruan tanggal 17 Desember 2008, Nomor. 590/ /SP-PIT/II/2008, perihal Permohonan Izin Klarifikasi Penggunaan Tanah untuk jalan keluar masuk Perumahan Pulau Mas Regency, ( diberi tanda T ? 11 ) ;- Foto copi Surat Kuasa tanggal 12 Desember 2008 dari Pemberi kuasa H.M Eddy Soetanto kepada Penerima Kuasa Sri Lesti Susani Teguh, untuk Mengajukan dan Mengurus Permohonan Izin Klarifikasi penggunaan jalan masuk Perumahan Pulau Mas Regency, ( diberi tanda T ? 12 ) ;- Foto copi Tanda Terima uang titipan sebesar Rp. 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ) dari H.M Eddy Soetanto tertanggal 15 Januari 2015, ( diberi tanda T ? 13 ) ;- Foto copi Kwitansi pembayaran dari Citra Langgeng sebesar Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) tertanggal 12 Nopember 2008 untuk uang muka I pembelian rumah di Pulau Mas, ( diberi tanda T ? 14 ) ;- Foto copi tulisan tangan tertanda Bpk. Wiliyanto yang terdapat dalam bukti penerimaan kunci rumah tertanggal 15 Juli 2010 ( bangunan rumah yang dikomplain belum realisasi ), yang isinya telah terima kunci rumah di Pulo Mas tanggal 15 April 2010, ( diberi tanda T ? 15a ) ;- Foto copi Berita Acara Pemeriksaan saksi Wilyanto Kurniawan yang dibuat oleh Penyidik Polres Pasuruan tertanggal 12 Agustus 2010, pada setiap halamannya terdapat tanda tangan dari Wilyanto Kurniawan, ( diberi tanda T ? 15b ) ;- Foto copi Berita Acara Pemeriksaan saksi Wilyanto Kurniawan yang dibuat oleh Penyidik Polres Pasuruan tertanggal 01 Nopember 2010, pada setiap halamannya terdapat tanda tangan dari Wilyanto Kurniawan, ( diberi tanda T ? 15c ) ;- Foto copi Berita Acara Pemeriksaan saksi Wilyanto Kurniawan yang dibuat oleh Penyidik Polres Pasuruan tertanggal 17 Juni 2014, pada setiap halamannya terdapat tanda tangan dari Wilyanto Kurniawan ( diberi tanda T ? 15d ) ;- Foto copi Rincian Biaya Penjualan rumah di Perumahan Pulau Mas, berisi nama nama pembeli dan harga penjualan rumah masing masing, ( diberi tanda T ? 16 ) ;- Foto copi Surat Pernyataan Persetujuan antara PT. Pucang Indah Lestari (Bpk. H.M Eddy Soetanto) sebagai pihak pertama dengan Bpk. Said sebagai Pihak II/Pemohon pengoperan KPR dari Bpk Lubis di perumahan Pulau Mas di Jl. Kyai Sepuh No. 9 Pasuruan ( diberi tanda T ? 17 ) ;- Foto copi nota nota untuk pembangunan rumah Wiliyanto Kurniawan ( diberi tanda T- 18 ) ;- Foto copi nota nota untuk pembangunan rumah ( diberi tanda T- 19 ) ;- Foto copi nota untuk pembangunan rumah ( diberi tanda T- 20 ) ;TETAP BERADA DALAM BERKAS PERKARA.4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 413 K/Pid/2016
Pertama : 08/Pid.B/2015/PN.Psr
Statistik339