Putusan PA SUBANG Nomor 2129/Pdt.G/2018/PA.Sbg |
|
Nomor | 2129/Pdt.G/2018/PA.Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sartino |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dailami, Hakim Anggota H. Mambaul Izzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rd. Ade Solehah Nurlaela |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa: 2.1 Sebidang tanah darat serta bangunan rumah di atasnya sebagaimana Akta Jual Beli No. 107/2013 atas nama Pembeli KIKI KOMALASARI/ASMADI, luas tanah 155 M2, luas bangunan 45 M2 sesuai SPPT No. 32.15.161.007.010-0222.0, yang terletak di Blok 010 Kohir Nomor NOP.0194.0 Kampung Pasirjati, RT.010 RW.03, Desa Pusakajaya, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas batas : - Sebelah utara : Tanah Dani/Isah - Sebelah timur : Tanah Rohman - Sebelah selatan : Tanah Rustim - Sebelah barat : Tanah Yanto 2.2 Perabot rumah tangga berupa satu set lemari baju. Kedua harta bersama tersebut (nomor 2.1 dan 2.2) saat ini dikuasai oleh Turut Tergugat (RUNA ASMANA binti PULAN). 3. Menetapkan Penggugat (KIKI KOMALA alias KIKI KOMALASARI binti DEMAK SIMORANGKING) dan Tergugat (ASMARI alias ASMADI bin WARA), masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 2; 4. Menghukum Tergugat (ASMARI alias ASMADI bin WARA) untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 2 kepada Penggugat (KIKI KOMALA alias KIKI KOMALASARI binti DEMAK SIMORANGKING), baik secara natura maupun uang pengganti, dan jika tidak dapat dilaksanakan secara sukarela maka dapat dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara; 5. Menyatakan sah dan berharga sita marital terhadap harta bersama tersebut pada diktum nomor 2 yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Subang pada tanggal 7 Nopember 2018; 6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum jual beli harta bersama tersebut pada diktum nomor 2.1 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat. 7. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan mentaati isi putusan. 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi (ASMARI alias ASMADI bin WARA) untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.521.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2129/Pdt.G/2018/PA.Sbg
Statistik6010