- Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara Verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat (UCE RESMIWAH UTAMI) dan Tergugat (DWI SETYA HANDOKO) yang dilangsungkan menurut tata cara Agama Kristen pada tanggal 21 Oktober 2001 di hadapan pemuka Agama Kristen yang bernama : Pdt. TJONDRO FIRMANTO GARDJITO, S.Th., dan telah dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 66/D.XX.4/KR.1933/2001, tertanggal 22 Oktober 2001adalah sah;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (UCE RESMIWAH UTAMI) dan Tergugat (DWI SETYA HANDOKO) yang telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Lumajang sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 66/D.XX.4/KR.1933/2001, tanggal 22 Oktober 2001, PUTUS karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lumajang untuk mengirimkan salinan resmi dari putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang agar diproses lebih lanjut / dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan;
- Menetapkan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur bernama GAURIEL DEFLIN FARISCA PUTRI, lahir di Lumajang, pada tanggal 10 Agustus 2002 tersebut di atas, berada dalam asuhan ibunya (Penggugat) sampai ia dewasa dan hidup mandiri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN LUMAJANG Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Lmj |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2017/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Dwihartoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Otto Edwin, Br Hakim Anggota A.a.gde Agung Jiwandana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2017/PN Lmj
Statistik689