- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/824/404.1.1.3/ 2006, tanggal 12 Juli 2006 tentang Persetujuan Rencana Tapak (site plan) Pemanfaatan Tanah dan Ruang Untuk Kepentingan Pembangunan ?Ruko, Rukan dan Pergudangan? Di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, atas nama PT. Griya Prima Amanda ;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/824/404.1.1.3/2006, tanggal 12 Juli 2006 tentang Persetujuan Rencana Tapak (site plan) Pemanfaatan Tanah dan Ruang Untuk Kepentingan Pembangunan ?Ruko, Rukan dan Pergudangan? Di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, atas nama PT. Griya Prima Amanda ;
- Membebankan Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. 2.882.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ;
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 171/G/2018/PTUN.SBY |
|
Nomor | 171/G/2018/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mula Haposan Sirait |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Merna Cinthia, Hakim Anggota 1: Ardoyo Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Puji Susiloningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/G/2018/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 171/G/2018/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 178/B/2019/PT.TUN.SBY
Pertama : 171/G/2018/PTUN.SBY
Statistik9737