Putusan PN TARAKAN Nomor 31/Pdt.G/2017/PN TAR |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Melcky Johny Otoh, Herberth Godliaf Uktolseja |
Panitera | Martince, Bsc. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Para Terugat (Tergugat II sampai dengan Tergugat VII, Tergugat IX, Tergugat XIII, Tergugat XVI sampai dengan Tergugat XIX, Tergugat XXIII dan Tergugat XXVII) untuk seluruhnya;-DALAM PROVISI :? Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;-DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan perkara ini diputus tanpa hadirnya Tergugat I, Tergugat VIII, Tergugat X sampai dengan Tergugat XII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV dan Tergugat XXVI;-2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 100 meter x 200 meter (20.000) M2, yang terletak di (dahulu) Jln. Kampung Bugis dalam RT.III Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan, kemudian berubah menjadi RT. 63 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, dan sekarang berubah lagi dengan adanya pemekaran menjadi RT.20 Kelurahan Kampung I Skip Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Perwatasan Subyanto.- Timur : Tanah Negara bebas. - Selatan : Perwatasan Tugiran - Barat : Sungai.Adalah milik sah dari Penggugat yang diperoleh dengan cara jual beli yang dilakukan secara sah menurut hukum;-4. Menyatakan sebagai hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai, menduduki, menempati dan menikmati tanah tersengketa yang adalah milik Penggugat sebaga PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN MELANGGAR HAK ( Pasal 1365 BW) ;-5. Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan menyerahkannya kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah tanpa syarat apapun juga sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika perlu dengan bantuan aparat negara yang berwenang untuk itu;-6. Menghukum siapa saja yang menerima hak dari Para Tergugat untuk menikmati, menempati dan menguasai tanah sengketa secara melawan hukum untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika perlu dengan bantuan aparat negara yang berwenang untuk itu;-7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangson) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari kelalaian Para Tergugat melaksanakan putusan perkara ini, dan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;-8. Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara ini yang hingga sekarang ditetapkan sejumlah Rp.15.575.000,- (lima belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);-9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 26 K/Pdt/2020
Pertama : 31/Pdt.G/2017/PN Tar
Statistik14223