Putusan PN JAMBI Nomor 225/Pid.Sus/2013/PN.Jbi |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2013/PN.Jbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahfudin |
Hakim Anggota | Mansur, Bc.ip, Rianus Agung Putrantono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa ARDIANSYAH als AMSEK Bin M.TOYEB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman ? ;-------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan ;------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahanan ;-----------------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa :-------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus besar berisi daun ganja kering sebanyak 972,065 gram ;---------- 1 (satu) Unit HP Nokia 1280;--------------------------------------------------------------dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------------- - 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 914.000,- (Sembilanratus Empatbelas Ribu Rupiah);Dirampas untuk Negara;-------------------------------------------------------------------1 (satu) unit Motor Honda Beat warna putih No.Pol. BH. 5730 YF;-----------------Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui Terdakwa;---------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PID.SUS/2013/PT.Jbi
Pertama : 225/Pid.Sus/2013/PN.Jbi
Statistik13612