Putusan PN SURABAYA Nomor 71/ G/ 2013 /PHI.Sby |
|
Nomor | 71/ G/ 2013 /PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Eko Sugianto |
Hakim Anggota | Hardi Purwanto, Alfil Syahril |
Panitera | Atub Chamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ----------------------------------------2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan; ------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat alasan disharmonis terhitung sejak putusan ini dibacakan, tanggal 23 Oktober 2013; -----4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta upah selama proses pemutusan hubungan kerja dengan perhitungan sebagai berikut :------------------------------------? uang pesangon (2 x 5 x Rp.1.740.000,-) = Rp. 17.400.000,-? uang penghargaan masa kerja (2 x Rp.1.740.000,-) = Rp. 3.480.000,-? uang penggantian hak (15% x Rp. 20.880.000,-) = Rp. 3.132.000,-Jumlah = Rp. 24.012.000,-? upah proses berdasarkan ketentuan pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Putusan MK No. 37/PUU-IX/2011 mulai bulan Agustus 2012 s/d Desember 2012 dengan perincian : ------------------------------------------------------------------------------------------? Upah proses bulan Agustus 2012 s/d Desember 2012 = 5 x Rp.1.589.000,- = Rp. 7.945.000,- ; ---------------------------------------------------------------------------------? Upah proses bulan Januari 2013 s/d Oktober 2013 = 10 x Rp.1.740.000,- = Rp.17.400.000,- ; --------------------------------------------------------------------------------- Jumlah upah proses Rp. 7.945.000,- + Rp.17.400.000,- = Rp. 25.345.000,- Sehingga jumlah keseluruhan hak-hak penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat secara tunai yaitu sebesar Rp. Rp. 24.012.000,- + Rp. 25.345.000,- = Rp. 49.357.000,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ------------------------------1. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/ G/ 2013 /PHI.Sby
Peninjauan Kembali : 55 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Kasasi : 143 K/ Pdt.Sus-PHI/2014
Statistik348