- Menyatakan Terdakwa SUGENG SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Pembunuhan Berencana???, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun:
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gunting dengan gagang berlapiskan plastik warna orange;
- 1 (satu) buah rok warna merah maron;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam motif kembang;
- 1 (satu) buah jarum sol sepatu;
- 1 (satu) buah baju wanita motif kembang;
- 1 (satu) buah BH (kutang) warna putih motif biru;
- 1 (satu) buah kaos warna kuning kombinasi hitam yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah celana kempol panjang warna hijau tua yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar banner iklan rokok ???Apache??? yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar banner yang bertuliskan ???Matahari Pindah???;
- 1 (satu) lembar kain bekas potongan kaos warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam motif loreng;
- 1 (satu) buah topi warna merah;
- 1 (satu) buah jaket rompi warna merah maron;
- 1 (satu) buah tas warna putih motif bunga berisikan: bolpoint, pensil, lem lakol, botol minyak kayu putih berisikan paku, cutter, dan gunting kecil gagang warna biru, wadah reffil cutter;
- 1 (satu) lembar kain tensoplas penutup jari yang diambil dari jari tangan SUGENG SANTOSO;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 535/Pid.B/2019/PN Mlg |
|
Nomor | 535/Pid.B/2019/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Pelita Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 535/Pid.B/2019/PN Mlg
Statistik1327450