- Menyatakan Terdakwa ANI binti D.g RAJA Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?????? Tanpa Hak secara melawan Hukum menjadi Perantara dalam Jual-Beli Narkotika Gol. I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan denda sebesar Rp 1.000.000.000.(satu milyar rupiah) dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik double klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu sabu;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat warna putih milik DARNA alias IPA Binti SUHUB;
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry lipat warna hitam milik Terdakwa ANI binti Dg. RAJA;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung lipat warna merah milik ROSMAWATI alias ROS binti M. SAID DG. RALA;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam putiih milik ROSMAWATI alias ROS Binti M. SAID Dg. RALA;
- 1 (satu) unit Handphone merk SPC warna gold milik ROSMAWATI alias ROS Binti M. SAID Dg. RALA;
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara ROSMAWATI alias ROS Binti M. SAID Gg. RALA
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 85/Pid.Sus/2018/PN Pkj |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2018/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hatmodjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Imran Makulau, Mhbr Hakim Anggota Abdul Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rahmi Sahabuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2018/PN Pkj
Statistik586