Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 109/Pid.B/2014/PN.Agm |
|
Nomor | 109/Pid.B/2014/PN.Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | 109/Pid.B/2014/PN.Agm |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yunizar Kilat Daya |
Hakim Anggota | Suryo Jatmiko.m.s, Ade Irma Susanti |
Panitera | Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat akan ketentuan pasal-pasal yang bersangkutan antara lain Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana, serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa 1. ANDIKA PUTRA Als DIKA Bin NANIS dan terdakwa 2. ROBEN SAPUTRA Bin SABARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?????? Pencurian Dengan Pemberatan ?????? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. ANDIKA PUTRA Als DIKA Bin NANIS dan terdakwa 2. ROBEN SAPUTRA Bin SABARUDIN masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit motor Suzuki Satria FU warna hitam merah velg racing warna merah Nopol : BD 6640 NI, Noka : MH8BG41CADJ127671 Nosin : G420ID1107267.- 1 (satu) buah jaket switer warna Abu-AbuDikembalikan kepada Andika Putra Als Dika Bin Nanis.- 1 (satu) buah jaket switer warna Biru.Dikembalikan kepada Roben Saputra Bin Sabarudin.- 1 (satu) buah tas kulit warna biru merk ZARA;- 1 (satu) unit handphone Blackberry warna hitam type 9320 Nomor IMEI 3540110569422385 tanpa kartu sim;Dikembalikan kepada Elfa Tri Dayanti Binti Ibnu.- 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam model GT-E1205T Nomor IMEI 356750/05/109065/2 tanpa kartu sim;- 1 (satu) unit handphone Nokia model 1202-2 warna putih Nomor IMEI 353383/04/289500/6 tanpa kartu sim.Dikembalikan kepada Dika Putriani Binti Sukarman Z.6. Menetapkan para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/2014/PN.Agm.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/2014/PN.Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2014/PN.Agm
Statistik327