Putusan PN MANADO Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | -PIDANA KHUSUS KORUPSIHUKUMBANDING |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Halidja Wally |
Hakim Anggota | Arkanu, Emma Ellyani |
Panitera | - Idrus Pawewang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I NOVI YULINTIANA, SH.MM. Alias NOVI dan TERDAKWA II JULIUS MURTONO SRIJONO Alias MUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan para Terdakwa I NOVI YULINTIANA, SH.MM. Alias NOVI dan TERDAKWA II JULIUS MURTONO SRIJONO Alias MUR tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair;3. Menyatakan Terdakwa I NOVI YULINTIANA, SH.MM. Alias NOVI dan TERDAKWA II JULIUS MURTONO SRIJONO Alias MUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Korupsi Secara bersama-sama dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan Ketiga; 4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa I NOVI YULINTIANA, SH.MM. Alias NOVI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II JULIUS MURTONO SRIJONO Alias MUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum Terdakwa I untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah), dan Terdakwa II Julius untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 51.000.000.- (lima puluh satu juta rupiah) jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka kepada para Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa:1) Foto copy surat keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 320 Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013 tentang penunjukan Pengguna Anggaran/barang, Kuasa pengguna anggaran/barang, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, pengurus barang dan penyimpan barang tahun anggaran 2014 (dilegalisir);2) Foto copy surat keputusan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah Kab.Kepl. Sangihe Nomor :12/KPTS/SEKWAN/I-2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang perubahan kedua keputusan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah Kab.Kepl. Sangihe Nomor : 5/KPTS/SETWAN/I-2014 tentang penunjukan pejabat penatausahaan keuangan SKPD (PPK-SKPD) Pada satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD Kab.Kepl. Sangihe tahun anggaran 2014 (dilegalisir);3) Foto copy surat keputusan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah Kab.Kepl. Sangihe Nomor : 14/KPTS/SEKWAN/I-2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang perubahan kedua keputusan sekretaris DPRD Kab.Kepl. Sangihe nomor : 7/KPTS/SEKWAN/I-2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada satuan kegiatan perangkat daerah sekretariat DPRD Kab.Kepl. Sangihe tahun anggaran 2014 (dilegalisir);4) Foto copy surat keputusan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah Kab.Kepl. Sangihe Nomor : 15/KPTS/SEKWAN/III-2014 tanggal 5 Maret 2014 tentang perubahan kedua keputusan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah Kab.Kepl. Sangihe nomor : 10/KPTS/SEKWAN/I-2014 tanggal 3 Januari 2014 tentang penunjukan panitia pemeriksa barang dan jasa/penerima hasil pekerjaan/tim PHO dilingkungan sekretariat DPRD Kab.Kepl. Sangihe tahun anggaran 2014 (dilegalisir);5) Foto copy surat keputusan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor : 11.b/KPTS/SEKWAN/III-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang pengangkatan personil admin rencana umum pengadaan anggaran pendapatan belanja daerah Kab.Kepl. Sangihe tahun anggaran 2014 pada sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah Kab.Kepl. Sangihe (dilegalisir);6) Foto copy dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) satuan kerja perangkat daerah (DPA SKPD) Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah Tahun anggaran 2014 (dilegalisir);7) Foto copy dokumen perjanjian (kontrak) nomor :228/PPBJ/SEKWAN/VIII/2014, tanggal 29 Agustus 2014 Pelaksana CV. SAVIOUR (dilegalisir);8) Dokumen pembayaran uang muka 30 % belanja modal pengadaan sound system ruang rapat pada sekretariat DPRD Kab.Kepl. Sangihe;9) Dokumen pembayaran 100 % belanja modal pengadaan sound system ruang rapat pada sekertariat DPRD Kab.Kepl. Sangihe;10) 1 (satu) berkas dokumen rencana pelaksanaan pengadaan barang/Jasa, nomor :175/72/VII-2014 tanggal 22 Juli 2014;11) 1 (satu) berkas dokumen pengadaan nomor : 02/BLP-PB6/Pkt-01/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014;12) Rekening koran lama giro periode : 01/07/2014 s.d 31/12/2014. No. Rekening : 004-01520100393-CV SAVIOUR. BANK SULUTGO 004-CABANG TAHUNA JL. Dr. SUTOMO NO.60;13) Rekening tahapan 0179-KCP KHM MANSYUR TJAI FEN LIE, Nomor rekening : 01791437551, nomor periode : 01-2014 s/d 12-2014, mata uang IDR, BCA (5 lembar );14) Rekening koran BNI atas nama Bpk. TJAI FEN LIE cabang : ROA MALAKA, PERIODE TGL : 01/09/2014 S/D 30/09/2014, No. Rekening : 0177966607, Mata uang IDR (3 lembar);15) Faktur DP .NO.280/09/2014/PA, tanggal 4 September 2014, Platinum Audio; 16) Surat email dari lk. Fen Lie selaku distributor platinum audio yang ditujukan kepada email dari saudara yakni E.murtono_srijono@yahoo.co.id Hp 0853.9878.9446, jakarta 18 Juli 2014. Penawaran no.60/07/2014/PA (Paket lux);17) Surat email dari lk. Fen Lie selaku distributor platinum audio yang ditujukan kepada email dari saudara yakni E.murtono_srijono@yahoo.co.id/ Hp 0853.9878.9446, jakarta 18 Juli 2014. Penawaran no.60/07/2014/PA (Paket confrence);18) 1 (satu) unit Mixer 24 Input Mic;19) 3 (tiga) unit power amplifier SA-900;20) 3 (tiga) unit power amplifier SA-700;21) 6 (enam) unit subwoofer pasif 18 inch;22) 6 (enam) speaker pasif 15 inch;23) 4 (empat) speaker aktif 15 inch;24) 2 (dua) unit equalizer;25) 1 (satu) unit crossover;26) 2 (dua) set Mic wireless (2 Mic);27) 4 (empat) unit stand mic tinggi;28) 2 (dua) unit rack hardcase;29) Kabel rol speaker ???TOYO??? 2 X 120;30) Kabel speaker aktif ???GANARE???;31) Kabel speaker microphone ???GANARE???;32) 2 (dua) unit control power supply;33) 2 (dua) unit Chairman (kabel 2,4 meter);34) 42 (empat puluh dua) unit Delegate (kabel 2,4 meter);35) Kabel Extension AUDERPRO 10 meter;36) Kabel Extension AUDERPRO 5 Meter;37) 2 (dua) unit power mixer 8 Chanel;38) 4 (empat) unit speaker pasif 15 Inch;39) 1 (satu) set Mic wireless (2 Mic);40) 2 (dua) set stand tripot speaker;41) 8 (delapan) Bracket gantung;42) 1 (satu) unit stand mic tinggi;43) Kabel speaker 2 X 80;44) 1 (satu) unit keyboard PSR-S950 No. Seri INACUM01747 warna hitam;45) 1 (satu) unit TELEVISI LED 60LN5400-TA NO.SERI : 3051NCN8J123 Merk LG warna hitam;46) 1 (satu) unit Lemari Es SHARP Model SJ-M170T-FW No. Seri 9399014I1882 warna putih;47) 1 (satu) unit TELEVISI PLASMA 42PN4500 No.Seri : 4101NNG2 Merk LG warna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa BOBBY VALENTINO WAGANIA;9. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd
Statistik10021