Putusan PN SIBOLGA Nomor 212 / PID.B / 2013 / PN. SBG |
|
Nomor | 212 / PID.B / 2013 / PN. SBG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Pasal 85 UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004Tentang Perikanan jo UU RI No.45 tahun 2009 Tentang.............................. tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yosdi |
Hakim Anggota | Essy D.e. Ginting, Justiar Ronal. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM PIDANA PENAJRA 2 TAHUN |
Catatan Amar | ? M E N G A D I L I ? 1. Menyatakan terdakwa : MUHAMMAD ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair ;2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia menggunakan alat penangkapan ikan yang berda di Kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ALI tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan di ganti dengan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit KM. Rezeki Nelayan VI GT 29 No. 1450/Ssd;- 1 (satu) buah satelit garmin ;- 1 (satu) Radio merek Aicom ;- 1 (satu) unit komputer Merek Frunu ;- 1(satu) bundel dokumen KM Rejeki Nelayan GT 29 No. 1450/Ssd.; Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Pantas Lumban Tobing ; - 1 (satu) set alat tangkap ikan dengan jaring kantong berukuran 1 inci ; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai Rp. 765.000,- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan ikan campur-campur sebanyak 271 (dua ratus tujuh puluh satu kilo gram) ; Dirampas Untuk Negara 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1758 K/PID.SUS/2014
Pertama : 212/Pid.B/2013/ PN.Sbg
Statistik9319