Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 824/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 824/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haruno Patriadi. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Achmad Rosidin., hakim Anggota 2: Toto Ridarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa RAMANDA ADE PUTRA FILIANG dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mendistribusikan atau dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel hardcopy screenshot percakapan antara GEBY ARDISA dengan RAMANDA ADE PUTRA FILIANG berisi ancaman. 2. 1 (satu) kertas berisi screenshot percakapan antara HANIF AQIL DZAKY dengan RAMANDA ADE PUTRA FILIANG. 3. 1 (satu) lembar print out screensot akun instagram dengan nama akun @rramandaa8. 4. 1 (satu) lembar print out screensot nomor WA 087875265395. 5. 1 (satu) lembar print out screensot akun Line dengan nama Line ID rramanda8 nomor HP 087875265395. 6. 1 (satu) lembar print out screenshot email yahoo alamat email monanksk8@yahoo.com Nomor 1-6 tetap tertampir dalam berkas perkara. 7. 1 (satu) unit HP merek XIOMI REDMI NOTE 3 warna gold kapasitas 32 GB serta RAM 3 GB nomor IMEI 862305034723015 berisi chat/pesan serta kiriman video pornografi yang telah diedit oleh RAMANDA ADE PUTRA FILIANG. No. 7 dikembalikan kepada saksi HANIF AQIL DZAKY. 8. 1 (satu) unit HP (phone 5s warna putih silver dengan nomor IMEI 013408003730793 berikut simcard nomor 087875265395. 9. 1 (satu) buah akun instagram dengan nama akun @rramanda8 berikut password. 10. 1 (satu) akun Line nama akun @rramanda8 berikut password. 11. 1 (satu) buah akun WhatsApp dengan nomor WA 087875265395. 12. 1 (satu) buah email dengan alamat email monank8yahoo.com berikut password. 13. 1 (satu) buah ftasdisk merek Sandisk kapasitas 8GB berisi video antara saksi GEBY ARDISA dengan Terdakwa RAMANDA ADE PUTRA FILIANG, soft copy screenshot percakapan antara saksi GEBY ARDISA dengan Terdakwa berisi ancaman, softcopy screenshiot percakapan adiknya saksi GEBY ARDISA dengan Terdakwa. 14. 1 (satu) keping CD Drive yang telah diedit. Nomor 8 - 14 semuanya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 824/Pid.Sus/2018/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 824/Pid.Sus/2018/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 350/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Kasasi : 1422 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 824/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel
Statistik485438