Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 329/Pid/B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 329/Pid/B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hartatik Dasa Putr |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Firlana Trisnila |
Panitera | Elnar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat dan memperhatikan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-I KUHP, Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa NARTO Bin MAD YASIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwan Primair Penuntut Umum.2. Membebaskan terdakwa NARTO Bin MAD YASIR dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa NARTO Bin MAD YASIR terbukti secara sah dan meyakinkaan bersaiah melakukan tindak Pidana "Mempergunakan Kesempatan Main Judi yang diadakan dengan melanggar Ketetentuan Pasal 303 ;---4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetcpakan lamanya masa penahanan yang telah dijaiani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia XI warna hitam;- 4 (empat) buah baipoint;- 6 (enam) buah kertas berisi rekapan nomor togel ; Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara;8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Hari Senin Tanggal 07 Oktober 2013 oleh Kami HARTATIK DASA PUTR1, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, PANDU DEWANTO, S.H., M.H. dan FIRLANA TRISNILA, S.H. musing-musing sobagai Hakim Anggola, dan pulusan tersebut diucapkan dalam sidang yang tcrbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota dan dibantu oleh EL1NAR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh LUCKY MAULANA A.R. S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, serta dihadapan terdakwa tersebut ;HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,1. PANDU DEWANTO, S.H.M.H. HARTATIK DASA PUTR1, S.H.,M.H. 2. FIRLANA TRISNILA, S.H. PANITERA PENGGANTI, EL1NAR, SH |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pid/B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 329/Pid/B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/Pid/B/2013/PN.GS
Statistik168