Putusan PT SEMARANG Nomor 594/Pdt/2018/PT SMG |
|
Nomor | 594/Pdt/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | Rangkilemba Lakukua, H. Mulyanto |
Panitera | Mulyono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 378/Pdt.G/2017/PN Smg. tanggal 4 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut;Mengadili Sendiri: DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan secara hukum tindakan PARA TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3271 K/Pdt/2019
Banding : 594/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 378/Pdt.G/2017/PN Smg
Statistik6260