Putusan PN RANTAU Nomor 227/Pid.B/2015/PN.Rta |
|
Nomor | 227/Pid.B/2015/PN.Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | -Perjudian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Amrullah |
Hakim Anggota | Edi Rosadi, Graito Aran Saputro |
Panitera | Mahsiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Dani Bin Misran, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dengan Sengaja memberi kesempatan untuk bermain judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu??? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dani Bin Misran, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa : ??? 1 (satu) buah lapak, 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah piring, 1 (satu) buah tutup dadu, Uang tunai Rp 1.289.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. M Ansyari Als Uduy Bin Abdul Kaher ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 oleh kami Mohammad Amrullah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., dan Graito Aran Saputro, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari tanggal itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh Mahsiati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dengan dihadiri oleh Dwiyatmoko Anton S, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.B/2015/PN.Rta
Statistik573