- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang terletak di Gang Kong Entong dahulu bernama Gang Haji Entong RT.003 RW.006 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis Kota Depok, dengan batas-batas sebagai berikut;
Putusan PN DEPOK Nomor 241/Pdt.G/2018/PN Dpk |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2018/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuanne Marietta R.m |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosana Kesuma Hidayah, Msibr Hakim Anggota Ramon Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunaryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - sebelah utara:Jalan Gang H. Entong ; - sebelah barat: Rumah milik Agus ; - sebelah selatan :Rumah milik Ahmad Safari; dengan luas objek sengketa kurang lebih 93 m2 (sembilan puluh tiga meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 04901/Mekarsari, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22-11-2007 (Duapuluh dua November Duaribu tujuh), Nomor : 2697/Mekarsari/2007, seluas : 93 m2 (Sembilan puluh tiga meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 10.27.01.10.04496 tercatat atas nama Ismayanti; 4. Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat atas tanah yang terletak di Gang Kong Entong dahulu bernama Gang Haji Entong RT.003 RW.006 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis Kota Depok, dengan luas 93 m2 (sembilan puluh tiga meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 04901/Mekarsari, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22-11-2007 (Duapuluh dua November Duaribu tujuh), Nomor : 2697/Mekarsari/2007, seluas : 93 m2 (Sembilan puluh tiga meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 10.27.01.10.04496 tercatat atas nama Ismayanti (Tergugat) ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Depok (Turut Tergugat), dari nama semual yaitu Ismayanti selaku Tergugat menjadi diatas nama Iis Mukhlisiah (Penggugat); 5. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Depok untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 04901/Mekarsari, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22-11-2007 (Duapuluh dua November Duaribu tujuh), Nomor : 2697/Mekarsari/2007, seluas : 93 m2 (Sembilan puluh tiga meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah : 10.27.01.10.04496 tercatat atas nama Ismayanti dari pemegang hak semula Ismayanti selaku Tergugat menjadi nama Iis Mukhlisiah selaku Penggugat; 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng ini sejumlah Rp.2.456.000,- (dua juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pdt.G/2018/PN Dpk
Statistik770