Putusan PN DUMAI Nomor 385/PID.SUS/2013/PN.DUM |
|
Nomor | 385/PID.SUS/2013/PN.DUM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Pidana Khusus |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Udut Wk Napitupulu |
Hakim Anggota | Muhammad Chandra, Elvin Adrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | --------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa SOFYAN Bin ISMAIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?;--------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis sabu;----------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia beserta kartu AS dengan nomor 085264518841;--- Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BM 4029 RP;--------------Dikembalikan kepada saksi ITA JULIANI selaku pemiliknya melalui terdakwa;-----------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 138/PID.SUS/2014/PTR
Pertama : 385/Pid.Sus/ 2013/PN.DUM
Statistik254