- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 2730/Pdt.G/2016/PA.Tgrs., tanggal 7 Desember 2017 Masehi. bertepatan dengan tanggal 18 Rabiul Awal 1439 Hijriah dengan mengadili sendiri sehingga menjadi sebagai berikut;
Putusan PTA BANTEN Nomor 0016/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
|
Nomor | 0016/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Tatang |
Hakim Anggota | Sutardibrh. Sunarto |
Panitera | S.ag., Mulyadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Lilik Teguh Pambudi binSlamet Arifin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i yang kesatu terhadap Termohon Konvensi (Hellen Christiana Nugrahanti binti Soegito Koesno) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa ; 3. Menyatakan permohonan Pemohon Konvensi tentang pembagian harta bersama tidak dapat diterima (Niet ontvenklijk verklaard); 4. Menolak selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan dua orang anak yang masing-masing bernama Moreno Muzakki Pambudi dan Morello Dakarai Pambudi, berada di bawah pemeliharaan (hadlanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan kedua anak tersebut dan memberikan kasih sayangnya selaku ayah kandungnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : 3.1. Nafkah dua orang anak yang masing-masing bernama Moreno Muzakki Pambudi dan Morello Dakarai Pambudi, setiap bulannya sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ditambah kenaikan 10 % (sepuluh puluh persen) setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dapat hidup mandiri atau dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun ; 3.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00, (dua juta rupiah); 3.3.Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp6.000.000,00, (enam juta rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp746.000,00, (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0016/Pdt.G/2018/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0016/Pdt.G/2018/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 16/PDT.G/2018/PTA.BTN
Pertama : 2730/Pdt.G/2016/PA.Tgrs.
Statistik11452