Putusan PT AMBON Nomor 32/PID.Sus/2016/PT AMB |
|
Nomor | 32/PID.Sus/2016/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moch. Djoko |
Hakim Anggota | Eka Budhi Prijanta, Moestofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut.- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi, Nomor 47/PID.Sus/2016/PN.Msh. tanggal 16 Juni 2016 atas nama terdakwa HASNY yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan yang menyangkut pemidanaan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Hasny, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar, maka diganti dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah Celana Pendek warna Coklat ada Kancing di bagian kaki sebelah kiri, kanan.? 1 (satu) Dus Eksplor warna Merah.? 1 (satu) buah Kertas Kado warna-warna Merah, Biru, Kuning ada tulisan atas nama Trias, alamat Jl. Trans Seram, Kel. Desa Kamal, Kec. Kairatu Barat, Kab. Seram Bagian Barat, Kode Pos 97563, No. HP. 082238985333, pengirim Anti, alamat Tinumbu 148 No. 9 L No. HP. 085342411202 # Kemeja # online.? 1 (satu) buah Pisau Gagang warna Putih, Biru, Merah.? 1 (satu) buah Baju Kaos Strep-strep warna Ungu, Ungu Muda, Putih, Hitam, merk Ocean Kwin.? Blus warna Bola Putih Crime Bola-Bola Orange.? 2 (dua) buah Plastik Kresek warna Hitam.? 2 (dua) paket Serbuk Kristal yang diduga Narkotika Gol I jenis Shabu-Shabu dalam Plastik Clam.? 1 (satu) buah Plastik Clam? 1 (satu) buah HP Samsung Galaxi Grand Prime, Model SM-GM 330H/GS warna Hitam Abu-Abu.1 (satu) buah Kartu Simpati dengan Nomor Seri 621008472597304300. Dirampas untuk dimusnahkan.? 1 (satu) buah Baterei Samsung EB-BG530CBE, SN: AA 1G 120 hs/2B.? 1 (satu) buah Kondom HP warna Bening.? HP Blackberry warna Hitam Tipe 8620.? 1 (satu) buah Kartu AS Nomor 621003118289116800;Dikembalikan kepada Barnabas Petrus Helpy Kermite, S.Si. alias Nabas? 1 (satu) lembar Resi Nomor 13715766409, tanggal 08 September 2015 nama penerima Fitri, Jl. Waisarissa Tran Seram, Kel. Desa Kamal, Kec. Kairatu Barat Ambon 97563 Telp. 082238985333 dan pengirim LR 5 Nomor 19 Makasar 90213, Telp. 085342991912 isi kiriman Pakaian.? 1 (satu) lembar Resi Nomor 14109189624, tanggal 15 September 2015 nama penerima Ita, Waisarissa Jl. Trans Seram, Kel. Desa Kamal, Kec. Kairatu Barat, Kab. SBB, Ambon 97563 Telp. 082238985333 dan pengirim atas nama Inha, alamat Jl. Andalas Lr 15 Nomor 11 Makasar 90111, Telp. 085399903521, isi kiriman Kemeja.? 1 (satu) lembar Resi Nomor 14110540711, tanggal 22 September 2015 nama penerima Pak Ipan, Jl. Trans Seram, Kel. Desa Kamal, Kec. Kairatu Barat, Kab. SBB, Ambon 97563, Telp. 08239869111 dan pengirim atas nama Wati, alamat Jl. Pongtiku Lr 15 Nomor 9 C Makasar 90213, Telp. 082399005232.? 1 (satu) lembar Resi Nomor 14108927893, tanggal 15 Oktober 2015, nama penerima Ika, Waisarissa Alamat Jl. Trans Seram, Kel. Desa Kamal, Kec. Kairatu Barat, Kab. SBB, 97563 Telp. 082238985333 dan pengirim atas nama Anti, alamat Jl. Tinumbu Lr 5 Nomor 9 C Makasar 90111, Telp. 082399903249, isi kiriman Pakaian Kemeja.? 1 (satu) lembar Resi Nomor 14110548942, tanggal 02 November 2015 nama penerima Trias, alamat Jl. Trans Seram, Kel. Desa Kamal, Kec. Kairatu Barat, Kab. SBB, 97563 Telp. 082238985333 dan pengrirm atas nama Anti, alamat Jl. Tinumbu 148 Nomor 9 C Makasar 90213, Telp. 085342421120 isi kiriman Baju;Dikembalikan ke PT.Pos dan Giro Cabang Waisarisa;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada dua tingkat pengadilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID.Sus/2016/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 32/PID.Sus/2016/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2539 K/PID.SUS/2016
Banding : 32/Pid.Sus/ 2016/PT.AMB
Statistik9825