- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan melawan hukum atas penguasaan fisik tanah dan renovasi tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Teuku Umar No. 51 (sekarang dituliskan no. 77) RT. 002 RW. 07, Kec. Bojonegoro, Kel. Kadipaten, Kab. Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dan pendaftarannya menjadi aset BUMN;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kepemilikan sebidang tanah dan bangunan adalah milik Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi yang terletak di Jl. Teuku Umar No. 51 (sekarang dituliskan No. 77) RT. 002 RW. 07, Kec. Bojonegoro, Kel. Kadipaten, Kab. Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Hak Milik Nomor 122/Kadipaten pada tanggal 30 April 1970 dengan batas:
- Utara : Jalan Teuku Umar ??? Tanah Negara ??? Bendar;
- Timur : Hak Milik;
- Selatan : Tanah Yasan;
- Barat : Hak Milik no. 508;..
Putusan PN SUKABUMI Nomor 20/Pdt.G/2017/PN SKB |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2017/PN SKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Oka Parama Budita Gocara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Achmad Munandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Tatang Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 4. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi atau pihak lain yang menguasai objek tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi 5. Menyatakan pendaftaran aset BUMN atas tanah dan bangunan yang terletaak di jalan Teuku Umar No.51 (sekarang dituliskan No.77), RT.02/RW.07, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 6. Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.066.000,-(satu juta enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2017/PN_SKB.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2017/PN_SKB.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 901 K/Pdt/2020
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PN SKB
Banding : 548/PDT/2018/PT.BDG
Statistik15316