- Menyatakan Terdakwa TJHIN PIT NGO alias A NGO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan melawan hukum masuk ke dalam rumah orang lain ???
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TJHIN PIT NGO alias A NGO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2( dua ) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 ( bulan ) berakhir ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto copi legalisir sertifikat hak milik no. 00628/ krendang atas nama the rizal psrasetyo seluas 243 m2 ;
- Foto copi legalisir akta jual beli no. 13/2014 antara ricky susanto selaku penjual dan the rizal psrasetyo selaku pembeli yang dibuat dihadapan Netty Maria mandhar daud SH selaku PPAT ;
- Foto copi legalisir surat the rizal psrasetyo yang ditujukan kepada Tjhin Piet Ngo perihal somasi pertama tanggal 25 September 2014 ;
- Foto copi legalisir surat the rizal psrasetyo yang ditujukan kepada Tjhin Piet Ngo perihal somasi pertama tanggal 29 September 2014 ;
- Foto copi legalisir surat the rizal psrasetyo yang ditujukan kepada Tjhin Piet Ngo perihal somasi pertama tanggal 03 Oktober 2014 ;
- Foto copi legalisir Akta Hibah dan peneyrahan nomor 71 tanggal 16 Februari 1981 antara Jeni Herlina (dahulu bernama LOE JEN HOEN ) selaku pihak pertama/pemberi hibah yang dibaut dihadapan Jl Waworuntu Notaris di jakarata Barat ;
- Foto copi legalisir Turuna putusan perkara nomor : 635/Pdt/G/2015.JKT.Brt tanggal 18 Mei 2016 antara Tjhin Piet Ngo sebagai penggugat dengan Jeni Herlina, Cs sebagai tergugat ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1848/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1848/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Steery Marleine Rantung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Riama, Br Hakim Anggota Iwan Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dani Kartiwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1848/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Statistik11518