- Menyatakan Terdakwa Anjas Purba Alias Anjas Bin M. Nasir tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan?
- Membebaskan Terdakwa Anjas Purba Alias Anjas Bin M. Nasir dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Anjas Purba Alias Anjas Bin M. Nasir dikembalikan kepada kedudukan, harkat dan martabatnya serta merehabilitasi nama baiknya;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BM 6054 WN Berwarna Hitam Kombinasi Warna Biru dengan No Rangka MH1JFH119EK294061 dan No Mesin JFH1E-1293364
- 1 (satu) Buah Kotak handphone Merk VIVO V5 S Berwarna Putih
- 1 (satu) Helai Celana Panjang Kain Berwarna Coklat
- 1 (satu) Tas Bertali Berwarna Hitam
- 1 (satu) Helai Baju Panjang Lengan Berwarna Coklat Bekas Robek
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 539/Pid.B/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 539/Pid.B/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Robi Aldi. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 539/Pid.B/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 539/Pid.B/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 553 K/Pid/2020
Pertama : 539/Pid.B/2019/PN Rhl
Statistik7521