Putusan PN TONDANO Nomor 253/PDT-G/2016/PN TNN |
|
Nomor | 253/PDT-G/2016/PN TNN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julien Mamahit |
Hakim Anggota | Paul B. Pane, Frans Pangemanan |
Panitera | Hartini Paputungan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. Lien Ratumbuysang ;3. Menyatakan surat kepemilikan atas objek sengketa berupa Surat Penjualan tertanggal 27 April 1977 dan Surat Pernyataan Kepemilikan tertanggal 2 Juni 1985 adalah sah menurut hukum ;4. Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa yang terletak di Lingkungan VI Kelurahan Koya kacamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa dengan luas + 240 M2 dengan batas-batas :- Utara dengan Herry Tendean ;- Selatan dengan Denny Maukar dan Jantje Oroh ;- Timur dengan Meiske Ratumbuysang ;- Barat dengan Benny Maukar ;Adalah milik Penggugat ;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum ;6. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang membongkar dan membangun rumah pada objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;7. Menghukum para Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik ;8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSIMenolak Gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat III Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat-Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang besarnya Rp.811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3585 K/Pdt/2018
Pertama : 253/PDT-G/2016/PN TNN
Statistik10435