Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1011 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 1011 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT YAMAMURA UTAMA INDOPLAS tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 142/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg, tanggal 31 Juli 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dibuat Tergugat kepada Penggugat tertanggal 15 Oktober 2018 adalah sah;3. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat atas putusnya hubungan kerja tersebut, yaitu berupa Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana Pasal 156 ayat (3) bagi yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) tahun lebih dan Uang Penggantian Hak sebagaimana Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp48.253.100,00 (empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1011 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 142/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik580