- Menyatakan Terdakwa I. NOVERI ANDRI FADILAH alias HADIAN NOVERI alias DIAN dan terdakwa II. PERNANDO alias NANDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan Denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN MATARAM Nomor 11/Pid.Sus/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Sugeng Djauhari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. Suryo Hendratmoko.br Hakim Anggota Rosana Irawati. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - Uang tunai Rp. 3.600.000,- ( tiga juta enam ratus ribu rupiah); - Uang tunai Rp. 816.000,- ( delapan ratus enam belas ribu rupiah); - Uang tunai sejumlah Rp. 259.000,- ( dua ratus lima puluh sebilan ribu rupiah); - 6 (enam) lembar stiker call center bank BNI; - 2 (dua) lembar stiker call center bank Mandiri; - 1 (satu) buah pahat kecil gagang warna kuning; - 1 (satu) botol lem G; - 1 (satu) buah gergaji besi; - 1 (satu) buah kart ATM bank Permata; - 1 (satu) buah kartu keluarga Sejahtra AN. SITI FATIMAH - 1 (satu) buah kartu member inul Vista; - 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri; - 4 (empat)buah kartu ATM BNI; - 5 (lima) buah kartu ATM BRI; - 1 (satu) buah jaket Switer warna abu bertuliskan V & VEE; - 1 (satu) buah jaket switer warna biru; - 1 (satu) buah helm warna hitam merk Honda; - 1 (satu) unit HP merk SAMSUNG lipat warna biru; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor Polisi DR 4417 CU; - 2 (dua) unit DVR CCTV dengan nomor seri : Hikvision Model DS7204 HGI-SHM, dan LDR DVR model AVR 7508L; - 1 (satu) buah mika dari potongan botol plastic; - 2 (dua) lembar fotocopy buku rekening Bank BNI an. MUTAKIM nomor 0537223029; - 1 (satu) lembar fotocopy buku rekening Bank BRI Unit Gondang Nganjuk an. ARIS NURTUMITAH Nomor 6417-01-015212-53-8; Dipergunakan dalam perkara lain; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2018/PN Mtr
Statistik26211