Putusan PT KUPANG Nomor 47/Pid.Sus/2014/PTK |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 47/Pid.Sus/2014/PTKAQUILINA KRISTINA29/Pid.Sus/2014/PN.Kpg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Joseph F. E. Fina |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Dauh, Sudi Subakah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; 2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 16 Juli 2014 ,No.29/PID.SUS/2014 /PN.KPG. sekedar mengenai Kualifikasi , penjatuhan pidana penjara dan denda serta penjatuhan Pidana tambahan berupa uang pengganti; 3. Menyatakan Terdakwa AQUILINA KRISTINA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI? ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AQUILINA KRISTINAdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,dan denda sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AQUILINA KRISTINA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.275.203.184.- (dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga ribu seratus delapan puluh empat rupiah ), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. MenguatkanPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 16 Juli 2014 ,No.29/PID.SUS/2014 /PN.KPG. yang dimintakan banding tersebut selain dan selebihnya ;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan dan di tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2216 K/Pid.Sus/2014
Banding : 47/Pid.Sus/2014/PTK
Banding : 51/PID/2014/PTK
Pertama : 29/Pid.Sus/2014/PN.KPG
Statistik8131