- Menyatakan Terdakwa BUDI PRIYANTO bin SURATMIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN??? dalam dakwan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah bendo panjang sekitar 45 cm.
- 1 (satu) lembar daun talas.
- 1 (satu) lembar kain mori putih.
- 3 (tiga) cincin emas arab berat 15 gram.
- 3 (tiga) gelang emas arab berat 20 gram.
- 2 (dua) cincin emas berat @ 2 gram.
- 1 (satu) cincin emas corak V putih berat 5,75 gram.
- 1 (satu) cincin emas corak HWT berat 1,65 gram.
- 1 (satu) cincin emas plat V dof berat 2,05 gram.
- 1 (satu) cincin emas corak black berat 2,80 gram;
- 1 (satu) cincin emas safari III berat 1,85 gram.
- 1 (satu) kalung emas hongkong panjang berat 50,150 gram.
- 1 (satu) kalung emas panjang berat 20 gram.
- 1 (satu) gelang rantai accesoris
- 7 (tujuh) lembar nota pembelian dari perhiasan emas sebagai berikut :
- 1 (satu) cincin emas corak V putih berat 5,75 gram.
- 1 (satu) cincin emas corak HWT berat 1,65 gram.
- 1 (satu) cincin emas plat V dof berat 2,05 gram.
- 1 (satu) cincin emas corak black berat 2,80 gram.
- 1 (satu) cincin emas safari III berat 1,85 gram.
- 1 (satu) kalung emas hongkong panjang berat 50,150 gram.
- 1 (satu) kalung emas panjang berat 20 gram
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 146/Pid.B/2018/PN Tmg |
|
Nomor | 146/Pid.B/2018/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Stephanus Yunanto Arywendho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini, Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Budhy Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dimusnahkan ; dikembalikan kepada saksi IWAN AGUS SUSILO dan saksi ZAHROTUN SAKDIYAH Binti JARWAN. |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2018/PN Tmg
Statistik486