Putusan PN JAYAPURA Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
Para Pihak | - POLIKARPUS ALBERTUS RAHALUS, S.E- LEONARD HASUDUNGAN N T, SH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lidia Awinero |
Hakim Anggota | Bernard Akasian, Ir. Arief Noor Rokhman |
Panitera | - Nurlaila Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa POLIKARPUS ALBERTUS RAHALUStidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntu Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa POLIKARPUS ALBERTUS RAHALUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa POLIKARPUS ALBERTUS RAHALUS untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sejumlah Rp.563.635.422-(lima ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwadikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1. 4 (empat) lembar daftar Realisasi Penjualan Beras Tahun 2014 pada kelurahan Bampel.2. 2 (dua) lembar Berita Acara Penyerahan Raskin tahun 2014.3. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin Tahun 2014 pada Kelurahan Bampel senilai Rp.4.368.000,.4. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Dokter Nomor : 256/II/2018.2. 1. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran beras raskin tanggal 25 Maret 2014 senilai Rp.3.960.000,00.2. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran beras raskin tanggal 6 tahun 2014 senilai Rp.4.320.000,00.3. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran raskin tanggal 20 Juni 2014 senilai Rp.5.400.000,00.4. 1 (satu) lembar surat penunjukan sebagai Ketua RT 006 RW 002 Kelurahan Bambu Pemali Nomor : 148/177 tanggal 1 November 2010.3. 1. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Kelurahan Bambu Pemali Distrik Merauke Kabupaten Merauke Nomor : 02 Tahun 2004 Tentang Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Maupun Honorer Di Wilayah Kerkaja Kelurahan Bambu Pemali Distrik Merauke Tahun 2014 tanggal 21 Maret 20142. 1 (satu) lembar tanda terima Beras Raskin Januari, Februari, da Maret 2014 sejumlah Rp.53.430.000,tanggal 2 April 2014.3. 1 (satu) lembar tanda terima Beras Raskin April, Mei, Juni 2014 sejumlah Rp.53.430.000,tanggal 7 Mei 2014.4. 1 (satu) lembar tanda terima Beras Raskin Juli, Agustus, September 2014 sejumlah Rp.53.430.000,tanggal 16 Juni 2014.5. 1 (satu) lembar tanda terima Beras Raskin Oktober, November,Desember 2014 sejumlah Rp.53.430.000,tanggal 4 Juli 2014.6. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor : 821.2/08 /MRK/II/ 2013 tanggal 7 Februari 2013.7. 2 (dua) lembar fotocopy Daftar Lampiran Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor: 821.2/8/MRK/II/2013, tanggal 7 Februari 2013.8. 1 (satu) lembar fotocopy Naskah Pelantikan atas Nama POLIKARPUS ALBERTUS RAHALUS, SE diangkat sebagai Kepala Kelurahan Bambu Pemali Distrik Merauke Kabupaten Merauke, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.2/08/MRK/II/2013, tanggal 7 Februari 2013.9. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Peryataan Pelantikan Nomor : 821.2/60, Tanggal 8 Maret 2013.4. 1. 5 (lima) lembar Instruksi Presiden Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah / Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, tanggal 27 Februari 2012; 2. 3 (tiga) lembar Standar Operasional Prosedur Penyaluran Beras Perum BULOG Nomor ;SOP-16/DO400/10/2013 tanggal 23 Oktober 2013;3. Keputusan Gubernur Papua Nomor 400/2/TAHUN 2014 tanggal 3 Januari 2014tentang Penetapan Pagu Alokasi dan Penerima Manfaat Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) di Provinsi Papua Tahun 2014;4. 1 (satu) lembar Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor B.23 MENKO/KESRA/II/2014 tanggal 7 Februari 2014 perihal Percepatan Penyaluran Raskin Tahun 2014, ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia;5. 1 (satu) lembar Faksimili Dalam Negeri dari Direktur Pelayanan Publik Perum BULOG kepada Kepala Divisi Regional seluruh Indonesia tanggal 11 Februari 2014 perihal Percepatan Penyaluran Raskin tahun 2014;6. 2 (Dua) lembar Petikan Keputusan Direksi Perum BULOG Nomor KD-119/DS102/04/2014 tanggal 28 April 2014 perihal pengangkatan Sdr. Arsul Talamma sebagai Kepala Seksi Pelayanan Publik Perum BULOG Subdivre Merauke;7. Surat Keputusan Kepala Subdivre Merauke Nomor KEP-03/26E01/02/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Susunan Tim Satuan Kerja Raskin (Satker Raskin) Subdivre Merauke tahun 2014;8. 3 (Tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Perum BULOG Sub Divre Merauke Nomor KEP-04/26E01/08/2014 tanggal 27 Agustus 2014 tentang Revisi Susunan Tim Satuan Kerja Raskin (Satker Raskin) Sub Divre Merauke tahun 2014; 9. 12 (dua belas) lembar Permohonan Alokasi Raskin tahun 2014 (Periode bulan januari s/d Desember 2014). 10. Bukti Slip Setoran BRI dari pihak Distrik Merauke ke rekening penampung penebusan raskin Satker Raskin Subdivre Merauke nomor 0352-01-001429-30-7 periode Maret 2014 sampai dengan November 2014;11. Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order atas alokasi raskin Distrik Merauke periode Januari 2014 sampai dengan Desember 2014;12. Berita Acara Serah Terima Beras Raskin antara Satker Raskin Subdivre Merauke dengan Kepala Distrik Merauke periode Januari 2014 sampai dengan Desember 2014;13. 1 (satu) bendel Pedoman Umum Raskin tahun 2014.5 1. Rekap Penyerahan Barang (GD1K) atas alokasi raskin Distrik Merauke periode Januari 2014 sampai dengan Desember 2014;2. SuratPengantar/Surat Jalan atas nama Kepala Gudang Bulog Subdivre Merauke untuk alokasi raskin Distrik Merauke periode Januari 2014 sampai dengan Desember 2014.3. 2 (dua) lembar fotocopy petikan keputusan direksi Bulog KD233/DS/102/10/2012, tanggal 15 Oktober 2012 a.n SUDARSONO.6. 1. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Raskin (Rekomedasi) bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2014 dari Perekda kepada Sub Divre Merauke untuk Disrik Merauke Nomor : 511.2/827, sebanyak 35.874 KK, tanggal 07 Maret 2014;2. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Raskin (Rekomedasi) bulan April November dan Desember tahun 2014 dari Perekda kepada Sub Divre Merauke untuk distrik Merauke, Nomor : 511.2/1556, sebanyak 35.874 KK, tanggal 22 mei 2014.3. 1 (satu) lembar kuitansi rekapan pembayaran raskin Kelurahan Bambu Pemali alokasi bulan Januari s/d Maret 2014 sebanyak Rp 72.000.000,-tanggal 04-04-2014.4. 1 (satu) lembar kuitansi rekapan pembayaran raskin Kelurahan Bambu Pemali alokasi bulan April, November dan Desember 2014 sebanyak Rp 72.000.000,-tanggal 23-04-2014.5. 1 (satu) lembar kuitansi rekapan pembayaran raskin Kelurahan Bambu Pemali alokasi bulan Mei dan s/d Juli 2014 sebanyak Rp 72.000.000,-tanggal 19-06-2014.6. 1 (satu) lembar kuitansi rekapan pembayaran raskin Kelurahan Bambu Pemali alokasi bulan Agustus s/d Oktober 2014 sebanyak Rp 31.248.000,-tanggal 08-10-2014.7. 1 (satu) lembar kuitansi rekapan pembayaran raskin Kelurahan Bambu Pemali alokasi bulan Juli, September dan Oktober 2014 sebanyak Rp 72.000.000,-tanggal 14-05-2014.8. 1 (satu) lembar kuitansi rekapan pembayaran raskin Kelurahan Bambu Pemali alokasi bulan April, s/d Desember 2014 sebanyak Rp 72.000.000,-tanggal 09-05-2014.7. 1. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Merauke Nomor 21 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Merauke tahun 2014;2. 1 (satu) Keputusan Bupati Merauke Nomor 79 tahun 2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang Penetapan Plafon Beras Miskin untuk Distrik-Distrik Se-Kabupaten Merauke bulan Januari sampai bulan Desember tahun 2014;3. 1 (satu) Keputusan Kepala Distrik Merauke Nomor 79 tanggal 1 Maret 2014 tentang Penetapan Plafon Beras Miskin untuk Kelurahan/Kampung Se-Distrik Merauke Kabupaten Merauke tahun 2014;4. 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Raskin bulan Januari 2014 s.d. Desember 2014 Kelurahan/Kampung Se-Distrik Merauke tanggal 23 Juni 2014.8. 1. 1 (satu) lembar Foto copy Berita Acara Penyerahan Beras Miskin (RASKIN) dengan nomor 511/04 dari Distrik Merauke ke Kelurahan Bambu Pemali Alokasi Triwulan Satu bulan Januari, Februari, Marettahun 2014 Sebanyak 45.000 kg (empat puluh lima ribu ) untuk 1.000RTS-PMpada Kelurahan Bambu Pemali,tanggal 07 April 2014,2. 1 (satu) lembar Foto copy Berita Acara Penyerahan Beras Miskin (RASKIN) dengan nomor 511/04 dari Distrik Merauke ke Kelurahan Bambu Pemali Alokasi Triwulan Dua April, November, Desember tahun 2014 Sebanyak 90.000 kg (sembilan puluh ribu ) untuk 1.000RTS-PMpada Kelurahan Bambu Pemali,tanggal 23 April 2014,3. 1 (satu) lembar Foto copy Berita Acara Penyerahan Beras Miskin (RASKIN) dengan nomor 511/04 dari Distrik Merauke ke Kelurahan Bambu Pemali Alokasi Triwulan tiga bulan Mei, Juni, Julitahun 2014 Sebanyak 45.000 kg (empat puluh lima ribu ) untuk 1.000RTS-PMpada Kelurahan Bambu Pemali,tanggal 19 Juni 2014,4. 1 (satu) lembar Foto copy Berita Acara Penyerahan Beras Miskin (RASKIN) dengan nomor 511/04 dari Distrik Merauke ke Kelurahan Bambu Pemali Alokasi Triwulan Empat bulan Agustus, September, Oktober tahun 2014.9. 1. 1 (satu) bendel DPM I Program Raskin Kelurahan Bampel bulan Januari s/d Desember tahun 2014;2. 1 (satu) lembar Permohonan Rekomendasi Raskin Bulan Januari, Februari, Maret 2014 sebanyak 45.000 Kg, tanggal 3 April 2014;3. 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran senilai Rp. 72.000. 000,- (tuju puluh dua juta rupiah) tanggal 3 April 2014;4. 1 (satu) lembar Permohonan Rekomendasi Raskin Bulan April, Mei, Juni 2014 sebanyak 45.000 Kg, tanggal 9 Mei 2014;5. 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran senilai Rp. 72.000. 000,- (tuju puluh dua juta rupiah) tanggal 9 Mei 2014;6. 1 (satu) lembar Permohonan Rekomendasi Raskin Bulan Juli, Agustus, September 2014 sebanyak 45.000 Kg, tanggal 13 Juni 2014;7. 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran senilai Rp. 72.000. 000,- (tuju puluh dua juta rupiah) tanggal 13 Juni 2014;8. 1 (satu) lembar Permohonan Rekomendasi Raskin Bulan Oktober, Nopember, Desember 2014 sebanyak 19.530 Kg, tanggal 2 Oktober 2014;9. 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran senilai Rp. 31.248.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) tanggal 2 Oktober 2014;10. 1 (satu) lembar Permohonan Rekomendasi Raskin Bulan Oktober, Nopember, Desember2014 sebanyak 25.470 Kg, tanggal 17 Oktober 2014;11. 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran senilai Rp. 40.752.000,- (empat puluh juta tuju ratus lima puluh dua ribu rupiah) tanggal 17 Oktober 2014;12. 4 (empat) bendel Berita Acara Penyerahan Beras Miskin (Raskin) Kelurahan Bampel (tahun 2014;13. 12 (dua belas) bendel daftar realisasi penyaluran beras raskin (DPM-2) bulan Januari s/d Desember Kelurahan Bampel tahun 2014;14.1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran raskin tambahan alokasi bulan Juli, september dan oktober 2014 (45.000 Kg) sebesar Rp 72.000.000,- tanggal 14 Mei 2014.10.1. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran kontrak rumah untuk 1 (satu) Tahun senilai Rp.17.000.000,00. Tanggal 28 Maret 2015 yang telah dilegalisir.2. 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran kontrak rumah No 1/B Jalan Prajurit I selama 1 (satu) tahun TMT: 15 Juli 2014 sampai dengan 14 Juli 2015 senilai Rp.12.000.000,00. Tanggal 9 Juli 2014 yang telah dilegalisir.3. 8 (Delapan) lembar laporan transaksi Bank BRI pada nomor rekening 0352-01-004379-50-1 Atas Nama MELCHIOR RAHALUS Periode 01 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 yang telah dilegalisir.41(satu) lembar Fotocopy Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor: 821.3/H.22/BKPP/2011, tentang pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan di Merauke,29 Juli 2011. 5. Serta Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Pendistribusian Beras Miskin (Raskin) Di Distrik Merauke Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2014 Nomor:LAPKKN-550/PW26/5/2016 tanggal 5 Oktober 2016.Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Yetty Yelina Mahuse, S.Stp;9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2524 K/PID.SUS/2019
Pertama : 43/Pid.Sus.Tpk/2018/PN.Jap
Statistik7730