- Menyatakan Terdakwa ELBIANTO Bin SUGIANTO Alm. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebutoleh karena itu dengan pidanapenjaraselama1(satu) tahun; ------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Ranmor roda 4 (empat) Merk Toyota Hilux 2.4E 4 x 4 M/T, Jenis Mobil barang, Double Cabin, warna Hitam Metalik, Nopol : KB 8011 MD, Noka : MR0DBBCD1H0172379, Nosin : 2GD0363528; -----------------------------------
- 1 (satu) lembar STNK (Surat tanda nomor kendaraan bermotor) dengan nomor : 01261904 .A atas nama PT. Serasi Autoraya; -------------------------------------
- 1 (Satu) Unit Ranmor roda 2 (dua) Merk Honda Supra Fit X, warna Silver Merah, Nopol : KH 2230 RA, Noka : MH1HB711X8K511528, Nosin : HB1E1517724;-------------------
- 1 (satu) lembar STNK (Surat tanda nomor kendaraan bermotor) dengan nomor : 13899320 .A atas nama Iskandar;------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 72/Pid.Sus/2019/PN Ngb |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2019/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommy Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Kristiyanto, Br Hakim Anggota Petrus Nico Kristian |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa ELBIANTO Bin SUGIANTO Alm.;---------------- Dikembalikan kepada keluarga korban YOHANES LEMOND;--------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2019/PN Ngb
Statistik550