Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 652 K/Pid.Sus/2018 |
|
Nomor | 652 K/Pid.Sus/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Perbuatan melawan atau menyalahgunakan kewenangan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Lumme, H. Abdul Latif |
Panitera | Dwi Sugiarto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | Perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagai species dari perbuatan melawan hukum yang sifatnya genus (umum) tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh setiap orang sebagai subyek hukum pribadi bersifat umum serta berlaku kepada siapa, yang tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kedudukan, sepanjang ia mampu bertanggung jawab secara hukum. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas dana bantuan sosial yang dialokasi untuk KONI. Majelis Hakim tingkat pertama membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dan menghukum Terdakwa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor dengan alasan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagai species dari melawan hukum yaitu penyalahgunaan wewenang yang memiliki kekhususan yang khas walaupun inheren (tidak memeiliki perbedaan) dengan melawan hukum, sifat inheren penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidaklah berarti apabila unsur melawan hukum terbukti, tidak secara mutatis mutandis penyalahgunaan wewenang terbukti, tetapi untuk sebaliknya unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi karena dengan sendirinya unsur melawan hukum telah terbukti. Mahkamah Agung membatalkan putusan judex factie. MA berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa lebih tepat diterapkan, karena perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagai specis dari perbuatan melawan hukum yang sifatnya genus (umum) tidak ada hubungannya dengan jabatan atau kedudukan seseorang dalam melakukan perbuatan melawan hukum, lagi pula perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh setiap orang sebagai subyek hukum pribadi bersifat umum serta berlaku kepada siapa saja termasuk pada diri Terdakwa yang tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kedudukan sepanjang ia mampu bertanggung jawab secara hukum. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 652_K/Pid.Sus/2018.zip
- Download PDF
- 652_K/Pid.Sus/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 652 K/Pid.Sus/2018
Banding : 13/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Peninjauan Kembali : 376 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 44/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk
Statistik1267804