- Menyatakan Terdakwa Linda binti Bahrudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli dan menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna silver;
- 1 (satu) buah tas warna pink;
- 1 (satu) buah kotak V-C INJRCTION warna hijau;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip yang setiap bungkusnya berisi serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1 (satu) gram, 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,23 ( nol koma dua tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang setiap bungkusnya seberat 0,32 ( nol koma tiga dua) gram, atau total 6 (enam) bungkus dengan total seberat 3,9 (tiga koma sembilan) gram yang telah disisihkan 0,23 (nol koma dua tiga gram untuk uji lab di Labolatorium BPOM;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 206/Pid.Sus/2020/PN Tjg |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2020/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Penny Sri Ariany Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2145 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 206/Pid.Sus/ 2020/PN Tjg
Statistik548