Putusan PN MANADO Nomor 261/Pdt.G/2016/PN.Mnd |
|
Nomor | 261/Pdt.G/2016/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | -PERDATAPERBUATAN MELAWAN HUKUMKABUL SEBAGIANBANDINGPK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Imanuel Barru, Hj. Halidja Wally |
Panitera | - Cleopatra Ishak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa, yakni :Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Titiwungen Utara Lingkungan III, Kecamatan Sario, Kota Manado, kini dikenal dengan Jalan Sam Ratulangi Nomor seluas berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4/Titiwungen, Surat Ukur Nomor 58, tanggal 21 Juni 1911, sejumlah kurang lebih 3.090 M2(Tiga ribu sembilan puluh meter bujur sangkar), dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara : berbatas lorong/Jalan Sam Ratulangi XV; ? Sebelah Timur : berbatas Jalan Sam Ratulangi;? Sebelah Selatan : berbatas Showroom Sepeda Motor Kymco;? Sebelah Barat : berbatas rumah/tanah Broery Koagouw/Paul Koagouw, Ronald Sorongan dan Soman Nasadie adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan/tindakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menguasai, menempati dan membangun bangunan rumah di atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melanggar hukum setidaknya melanggar hak Penggugat;4. Menyatakan putus setidaknya dinyatakan tidak sah Perjanjian Sewa Menyewa antara Para Turut Tergugat dengan Tergugat III, IV dan V; 5. Menghukum kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa beban apapun;6. Menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSIMenghukum Para Tergugat Konvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.411.000,- (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pdt.G/2016/PN.Mnd.zip
- Download PDF
- 261/Pdt.G/2016/PN.Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pdt.G/2016/PN.Mnd
Statistik10221