- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang meduduki jabatan sruktural pada Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ekonomi Indonesia Palangka Raya (YP-SEI PR), tanpa adanya izin dari Koordinator Kopertis XI adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan seluruh produk yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II, adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Tindakan Tergugat III yang telah membuat Berita Acara Rapat Senat Dosen pada tanggal 21 April 2018, sedangkan diketahuinya bahwa kedudukan Tergugat III telah diberhentikan dari Senat Dosen, adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Berita Acara Rapat Senat Dosen pada tanggal 21 April 2018 yang dibuat oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum
- Menyatakan Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ekonomi Indonesia Palangka Raya (YP-SEI PR) Nomor : 259/YP-SEI/IV/2018, tertanggal 21 April 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Palangka Raya, tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Alumni Sarjana Ekonomi Indonesia Palangka Raya (YP-SEI PR) Nomor : 259/YP-SEI/IV/2018, tertanggal 21 April 2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Palangka Raya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi status kedudukan dan mengembalikan hak-hak Penggugat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Palangka Raya;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.194.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 83/Pdt.G/2018/PN Plk |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Etri Widayati, Br Hakim Anggota Dian Kurniawati |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2018/PN Plk
Statistik10424