Putusan PT PONTIANAK Nomor 46/PDT/2013/PT.PTK |
|
Nomor | 46/PDT/2013/PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Hutang Piutang |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subeki |
Hakim Anggota | Jumain, Suprapto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut. DALAM EKSEPSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 23 / Pdt.G / 2012 / PN.KTP. tanggal 27 Maret 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; -------DALAM POKOK PERKARA :- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 23 / Pdt.G / 2012 / PN.KTP. tanggal 27 Maret 2013 sepanjang mengenai amar ke dua dan ke Tiga ------------ tiga sehingga berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ; --------------------------------- - Menyatakan Tergugat mempunyai pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ; -------------------------------------- - Menghukum Tergugat untuk membayar hutang beserta bunganya kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut : ------------------------------------------1. Hutang pokok ............................................................ Rp. 65.000.000,-- (enam puluh lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------2. Bunga 6 % per tahun x Rp. 65.000.000,- terhitung sejak 3 Desember 2012 s/d hutang pokok dibayar lunas ; ----------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang tersebut untuk selebihnya ;- Menghukum PEMBANDING semula TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PDT/2013/PT.PTK.zip
- Download PDF
- 46/PDT/2013/PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PDT/2013/PT.PTK
Kasasi : 595 K/Pdt/2014
Pertama : 23/PDT.G/2012/PN.KTP.
Statistik8244