- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA :
- NAFKAH LAMPAU (MADHIYAH) SELAMA 6 BULAN SEJUMLAH RP400.000,00 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK PERBULANNYA YANG JIKA DIHITUNG KESELURUHANNYA BERJUMLAH 6 X RP400.000,00 = RP2.400.000,00 (DUA JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH);
- NAFKAH IDDAH SELAMA 3 BULAN SEJUMLAH RP400.000,00 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) UNTUK PERBULANNYA YANG JIKA DIHITUNG KESELURUHANNYA BERJUMLAH 3 X RP400.000,00 = RP1.200.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH);
- NAFKAH ANAK YANG BERNAMA KIRANIA FILOSOFIA BINTI AGUS KURNIAWAN, UMUR 1 TAHUN SEJUMLAH RP400.000,00 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) PERBULANNYA DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN TAMBAHAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU DAPAT HIDUP MANDIRI;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH NAFKAH MADHIYAH, NAFKAH IDDAH DAN MUTAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI, DAN APABILA TERGUGAT REKONVENSI BELUM SIAP MEMBAYAR KEWAJIBAN TERSEBUT SEDANG PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK KEBERATAN MAKA IKRAR TALAK DAPAT DILAKSANAKAN;
- MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah lampau (Madhiyah) selama 6 bulan sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk perbulannya yang jika dihitung keseluruhannya berjumlah 6 X Rp400.000,00 = Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk perbulannya yang jika dihitung keseluruhannya berjumlah 3 X Rp400.000,00 = Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah anak yang bernama Kirania Filosofia binti Agus Kurniawan, Umur 1 Tahun sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) perbulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan kenaikan 10% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau dapat hidup mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi sebelum Ikrar Talak diucapkan untuk membayar sejumlah nafkah madhiyah, nafkah Iddah dan Mut???ah kepada Penggugat Rekonvensi, dan apabila Tergugat Rekonvensi belum siap membayar kewajiban tersebut sedang Penggugat Rekonvensi tidak keberatan maka ikrar talak dapat dilaksanakan;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0032/Pdt.G/2019/PTA.Bdl |
|
Nomor | 0032/Pdt.G/2019/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imamuddin |
Hakim Anggota | Brhj.a.muliany Hasyim, H. Mohd. Senil Jahidan |
Panitera | Nasron Husein |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH NOMOR 1545/PDT.G/2018/PA.GSG., TANGGAL 23 MEI 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 RAMADLAN 1440 HIJRIYAH; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP886.000,00 (DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). DEMIKIAN DIPUTUSKAN DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDARLAMPUNG PADA HARI SENIN TANGGAL 23 SEPTEMBER 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 MUHARRAM 1440 HIJRIYAH, OLEH KAMI DRS. H. IMAMUDDIN, S.H., SEBAGAI KETUA MAJELIS, DRS. H. MOHD. SENIL JAHIDAN, S.H., DAN DR. HJ. A. MULIANY HASYIM, S.H., M.H., M.S.I MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN PADA HARI SELASA TANGGAL 8 OKTOBER 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 SHAFAR 1440 HIJRIYAH DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM, OLEH KETUA MAJELIS TERSEBUT DENGAN DIDAMPINGI OLEH PARA HAKIM ANGGOTA DAN DIBANTU OLEH H. NASRON HUSEIN, SH, SEBAGAI PANITERA PENGGANTI DENGAN TIDAK DIHADIRI OLEH PEMBANDING DAN TERBANDING. KETUA MAJELIS, DTO DRS. H. IMAMUDDIN, S.H. HAKIM ANGGOTA I HAKIM ANGGOTA II DTO DTO DRS. H. MOHD. SENIL JAHIDAN, S.H. DR. HJ. A. MULIANY HASYIM, S.H.,M.H.,M.S.I PANITERA PENGGANTI, DTO H. NASRON HUSEIN, SH. |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Dalam Konvensi Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 1545/Pdt.G/2018/PA.Gsg., tanggal 23 Mei 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Ramadlan 1440 Hijriyah; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam tingkat pertama sejumlah Rp886.000,00 (delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung pada hari senin tanggal 23 September 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Muharram 1440 Hijriyah, oleh kami Drs. H. Imamuddin, S.H., sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Mohd. Senil Jahidan, S.H., dan Dr. Hj. A. Muliany Hasyim, S.H., M.H., M.S.I masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Shafar 1440 Hijriyah dalam sidang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh H. Nasron Husein, SH, sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding. Ketua Majelis, dto Drs. H. IMAMUDDIN, S.H. Hakim Anggota I Hakim Anggota II dto dto Drs. H. MOHD. SENIL JAHIDAN, S.H. Dr. Hj. A. MULIANY HASYIM, S.H.,M.H.,M.S.I Panitera Pengganti, dto H. Nasron Husein, SH. |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 0032/Pdt.G/2019/PTA.Bdl
Statistik1370