Putusan PN BANDUNG Nomor 52/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKORTindak Pidana KorupsiTPK |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Setyabudi Tejocahyono |
Hakim Anggota | -h. Ramlan Comel, Jodjo Djohari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Drs. AHMAD MULYANAtersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Secara bersama-sama melakukan melakukan korupsi secara berlanjut?;Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Drs. AHMAD MULYANAtersebut dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesarRp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menghukum Terdakwa turut membayar uang pengganti sebesar Rp. 9.440.225.000,- (Sembilan milyar empat ratus empat puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), namun oleh karena pada saat proses persidangan perkara ini Terdakwa Drs. AHMAD MULYANAtelah turut mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp. 9.440.225.000,- (Sembilan milyar empat ratus empat puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) maka uang pengganti tersebut tidak perlu dibayar oleh karena telah dititipkan/dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Bandung;Menyatakan uang yang telah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Bandung sebesarRp. 9.440.225.000,- (Sembilan milyar empat ratus empat puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dikembalikan kepada Negara cq. Pemerintah Kota Bandung |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1690 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 52/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg
Statistik7614