Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 33/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 33/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | - H.ishak Lanap, . - H. Edy Nurjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Tergugat/Pembanding;----------------------------------------------------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 19 / G /2013 / PTUN . Mdo tanggal 07 Nopember 2013, yang dimohonkan banding;----------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I Dalam Eksepsi - Menerima Eksepsi yang menyatakan gugatan para Penggugat/ Terbanding tidak memiliki kepentingan yang dirugikan atas terbitnya objek sengketa;-------------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan para Penggugat/Terbanding tidak diterima;--------- 2. Menghukum para Penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya Perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);--- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/B/2014/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 33/B/2014/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 344 K/TUN/2014
Banding : 33/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik4928