Putusan PN Andoolo Nomor 71/Pid.Sus/2015/PN Adl |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2015/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | .a. Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Fitri Agustina, H. Rachmat Ardimal. T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa, Bambang Harjanto Yudho Hutomo Als. Bambang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan apabila denda tersebut di atas tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan Barang Bukti berupa:- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu;- 1 (satu) buah HP merk Iphone S5 warna silver kombinasi gold dengan sim card nomor 085255563548;- 1 (satu) kaos tangan warna hitam;- 1 (satu) tas kulit warna coklat yang berisikan 6 (enam) buah pipet warna putih, 1 (satu) buah pipet warna hijau muda, 1 (satu) buah pipet viber warna putih, 1 (satu) buah penutup botol frestea yang sudah dilubang warna kuning, 1 (satu) buah alat bakar warna kombinasi hitam dan putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Levi?s;- 1 (satu) buah jarum pentul;- 1 (satu) botol minuman You C1000;- 2 (dua) buah korek gas warna biru dan merah;- 2 (dua) kantong warna hitam;- 1 (satu) bungkus rokok marlboro;- 1 (satu) buah silet merk Gillete;- 1 (satu) buah gunting warna pink;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara;- 1 (satu) lembar SIM A An. Bambang Harjanto Yudho Hutomo;- 1 (satu) lembar KTP An. Bambang Harjanto Yudho Hutomo;- 1 (satu) lembar Kartu ATM BCA;Dikembalikan kepada Bambang Harjanto Yudho Hutomo;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2015/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2015/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID/2015/PT. KDI
Pertama : 71/Pid.Sus/ 2015/PN.Adl
Statistik9231