- Menyatakan Terdakwa Osmar Ambarita Alias Goro tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memberi kesempatan kepada khalayak untuk untuk bermain judi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) unit handphone merk nokia type X2 Warna merah hitam beserta kartu telkomsel nomor 0812 6400 9695
- 2(dua) buah blok notes yang pada lembarannya bertuliskan pasangan tebak angka togel kim hongkong.
- 1(satu) buah buku tulis yang pada lembaran nya bertuliskan rekap pasangan togel kim hongkong
- 1(satu) lembar kertas yang bertuliskan daftar nomor keluar togel kim hongkong
- musnahkan
- Uang tunai sejumlah Rp.267.000,-(dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan perincian : 2(dua) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 2(dua) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah), 6(enam) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), 10(sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah), 8(delapan) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah), 1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp.1.000,-(seribu rupiah).
- kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 286/Pid.B/2018/PN Rap |
|
Nomor | 286/Pid.B/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deni Albar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldi, Br Hakim Anggota Marjuanda Sinambela |
Panitera | Panitera Pengganti: Bolo Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pid.B/2018/PN Rap
Statistik224